Berita Regulasi

Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Revisi UU 12/2011

Rabu, 12 Januari 2022 | 05:30 WIB
Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Revisi UU 12/2011

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki masa sidang III tahun 2021/2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan langsung fokus menyelamatkan UU Cipta Kerja. Salah satu caranya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dihubungi KONTAN, Senin (10/1) mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022 yang dimulai Selasa (11/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru