Selangkah Lagi, Aturan Dagang Elektronik ASEAN Menjadi Undang Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II.
Yakni ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.