Selangkah Lagi, Aturan Dagang Elektronik ASEAN Menjadi Undang Undang
Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:25 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II.
Yakni ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.