Sempat Distop, Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara terhadap dua dari 34 perusahaan yang melanggar aturan DMO.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada Grup PLN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan