Berita

Sempat Distop, Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Sempat Distop, Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara terhadap dua dari 34 perusahaan yang melanggar aturan DMO.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada Grup PLN.
 
"Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, maka larangan ekspor tersebut dicabut," ungkap Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (11/8).
 
Sesuai ketentuan, sejauh ini sanksi terhadap dua perusahaan telah dicabut. Jadi, kedua perusahaan tersebut dapat kembali melakukan kegiatan ekspor batubara. Salah satunya adalah PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang kegiatan ekspornya sudah aktif kembali.
 
Hal ini berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 10 Agustus 2021 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ridwan menyebutkan Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN. 
 
Dengan begitu, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri Bara Tabang. Selanjutnya Kementerian ESDM meminta kerjasama tiga instansi tadi, dengan kewenangan masing-masing, untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk penjualan batubara ke luar negeri PT Bara Tabang.
 
Kementerian ESDM juga dinilai telah mencabut sanksi satu perusahaan lagi, yakni PT Borneo Indobara, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). 
 
Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk, Sudin Sudirman memastikan pada awal Agustus 2021 pemenuhan DMO sudah dilakukan. Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan kepada Grup PLN sebesar 55.000 ton.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung kebijakan DMO. 
 
Kendati demikian, Hendra mengharapkan peluang ekspor juga masuk dalam pertimbangan. "Kami mengharapkan agar dalam teknis pelaksanaan aturan mempertimbangkan upaya memaksimalkan peluang ekspor sehingga negara tidak dirugikan di tengah tingginya harga komoditas," jelas dia, Rabu (11/8).
 
APBI juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola batubara oleh Grup PLN. Dari sisi pemasok, kata Hendra, pelaku usaha ingin agar pemerintah bisa mendorong PLN segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, mulai dari administrasi pembayaran kepada pemasok, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batubara, hingga pengaturan stok inventory.     

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%