Sengketa Arbitrase Antara Entitas MDKA dan PSAB di Singapura, Ditangguhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini pada Selasa (12/10) kemarin, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Adi Adriansyah Sjoekri Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk menjelaskan bahwa PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center
(SIAC). Penangguhan tersebut dilaksanakan, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
