Sengketa Arbitrase Antara Entitas MDKA dan PSAB di Singapura, Ditangguhkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini pada Selasa (12/10) kemarin, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Adi Adriansyah Sjoekri Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk menjelaskan bahwa PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center
(SIAC). Penangguhan tersebut dilaksanakan, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan