Berita Bisnis

Sengketa Arbitrase Antara Entitas MDKA dan PSAB di Singapura, Ditangguhkan

Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:53 WIB
Sengketa Arbitrase Antara Entitas MDKA dan PSAB di Singapura, Ditangguhkan

ILUSTRASI. Truk bertonase besar membawa batuan hasil tambang untuk diproses di area penambangan emas Tujuh Bukit milik PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (5/12). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini pada Selasa (12/10) kemarin, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Adi Adriansyah Sjoekri Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk menjelaskan bahwa PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center
(SIAC). Penangguhan tersebut dilaksanakan, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru