ILUSTRASI. Truk bertonase besar membawa batuan hasil tambang untuk diproses di area penambangan emas Tujuh Bukit milik PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (5/12). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini pada Selasa (12/10) kemarin, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Adi Adriansyah Sjoekri Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk menjelaskan bahwa PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center
(SIAC). Penangguhan tersebut dilaksanakan, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.