Berita

Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Jumat, 22 Maret 2024 | 05:17 WIB
Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Langkah serupa bakal ditempuh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka berencana mendaftarkan gugatan ke MK, Sabtu (23/3).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Timnas Amin mengaku optimistis dengan komposisi hakim MK karena pimpinan MK saat ini mempunyai track record yang baik. 

Baca Juga: Korean Air Sepakat Beli 33 Jet A350 dari Airbus Senilai US$ 13,7 miliar

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.308.000
0,76%