Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Langkah serupa bakal ditempuh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka berencana mendaftarkan gugatan ke MK, Sabtu (23/3).
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Timnas Amin mengaku optimistis dengan komposisi hakim MK karena pimpinan MK saat ini mempunyai track record yang baik.
Baca Juga: Korean Air Sepakat Beli 33 Jet A350 dari Airbus Senilai US$ 13,7 miliar
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.