Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

Mobilitas Lebaran Tahun Ini Melonjak
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:25 WIB

Mobilitas Lebaran Tahun Ini Melonjak

Total mobilitas masyarakat pada periode libur Lebaran di tahun ini mencapai sebanyak 147,55 juta orang.

Saatnya Membangun Transportasi Umum
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:05 WIB

Saatnya Membangun Transportasi Umum

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah merilis kebijakan untuk mendukung transportasi publik di daerah.

Ada Potensi Inflasi Maret 2026 Melandai
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:05 WIB

Ada Potensi Inflasi Maret 2026 Melandai

Inflasi tahunan Maret diperkirakan melandai karena efek basis yang rendah mulai memudar             

IHSG Anjlok 3 Hari dan Rupiah di Rp 17.000, Intip Rekomendasi Hari Ini (31/3)
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 3 Hari dan Rupiah di Rp 17.000, Intip Rekomendasi Hari Ini (31/3)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun dalam tiga hari beruntun dan melemah total 17,99% sejak awal tahun.

Spending Review dan Opsi Menekan Defisit
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:48 WIB

Spending Review dan Opsi Menekan Defisit

Spending review harus diletakkan sebagai prasyarat dalam penetapan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Anyar
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:45 WIB

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Anyar

Kebijakan akan diumumkan dalam rangka meredam dampak gejolak global terhadap domestik               

IHSG Tertekan: Konflik Global dan Rupiah Lemah Picu Aksi Jual Asing
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:20 WIB

IHSG Tertekan: Konflik Global dan Rupiah Lemah Picu Aksi Jual Asing

Meskipun investor asing terus jual saham, beberapa blue chip kini di valuasi menarik. Cek rekomendasi saham untuk peluang akumulasi bertahap.

Ekspansi HEAL Bikin Laba Tergerus, Tapi Ini Kata Analis Soal Sahamnya!
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:17 WIB

Ekspansi HEAL Bikin Laba Tergerus, Tapi Ini Kata Analis Soal Sahamnya!

Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) tergerus 19,85% di 2025 akibat ekspansi. Simak pemicu penurunan dan strategi perusahaan ke depan.

Saham ERAA: Laba Melesat 15% di 2025, Analis Beri Rekomendasi Ini!
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:12 WIB

Saham ERAA: Laba Melesat 15% di 2025, Analis Beri Rekomendasi Ini!

Laba bersih ERAA melonjak 15,82% menjadi Rp 1,19 triliun di 2025. Analis merekomendasikan 'buy' saham ERAA, intip target harganya.

Konsumsi Bisa Melesat Tinggi, Waspadai Pasca Idulfitri
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:10 WIB

Konsumsi Bisa Melesat Tinggi, Waspadai Pasca Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mengungkit konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi

INDEKS BERITA

Terpopuler