Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:45 WIB

Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)

Triputra Investindo Arya telah melepas sebagian kepemilikan sahamnya di PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).

Perjanjian RI-AS dan Erosi Daya Tawar Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:43 WIB

Perjanjian RI-AS dan Erosi Daya Tawar Indonesia

Secara struktural, kesepakatan ini memuat lebih banyak kewajiban Indonesia daripada komitmen timbal balik setara.

Kurs Rupiah Tertekan, Beban Utang Kian Berat
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:30 WIB

Kurs Rupiah Tertekan, Beban Utang Kian Berat

Rupiah melemah 3,23% setahun, memicu alarm beban utang pemerintah Rp9.637 triliun.                         

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Memasang Target Moderat
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:25 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Memasang Target Moderat

Strategi bisnis PJAA pada tahun ini akan berfokus pada penguatan fundamental melalui optimalisasi kinerja unit-unit rekreasi.

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi di Awal Tahun Masih Tertahan
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:20 WIB

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi di Awal Tahun Masih Tertahan

​Daya beli seret, kredit konsumsi stagnan 6,58% di awal 2026; KKB terkontraksi, menandakan tekanan pada kelas menengah bawah.

Perpres Ojol Memantik Polemik
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:10 WIB

Perpres Ojol Memantik Polemik

Adapun regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada ketentuan yang ditetapkan atau disepakati secara resmi.

Kadin Mengimbau Prabowo Membatalkan Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Bagi KDMP
| Minggu, 22 Februari 2026 | 16:44 WIB

Kadin Mengimbau Prabowo Membatalkan Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Bagi KDMP

Kadin mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India untuk KDMP.

Kelangkaan Kawasan Industri di Bekasi, Ekspansi Bergeser Untungkan KIJA dan SSIA
| Minggu, 22 Februari 2026 | 16:27 WIB

Kelangkaan Kawasan Industri di Bekasi, Ekspansi Bergeser Untungkan KIJA dan SSIA

Bekasi sebagai wilayah yang terkenal sebagai hub utama kawasan industri kini mendekati kapasitas efektifnya.

TINS Diprediksi Masih Tren Bullish Beberapa Sentimen Ini Perlu Dicermati & DIwaspadai
| Minggu, 22 Februari 2026 | 15:46 WIB

TINS Diprediksi Masih Tren Bullish Beberapa Sentimen Ini Perlu Dicermati & DIwaspadai

Saham PT Timah Tbk (TINS) diyakini bisa melaju lebih jauh karena ditopang harga komoditas dan peningkatan laju produksinya.

IHSG Pekan Pendek Naik, Net Buy Asing Tembus Rp 2 Triliun
| Minggu, 22 Februari 2026 | 10:32 WIB

IHSG Pekan Pendek Naik, Net Buy Asing Tembus Rp 2 Triliun

Dalam tiga hari perdagangan periode 18-20 Februari 2026, IHSG menguat 0,72% dan ditutup pada 8.271,77.

INDEKS BERITA

Terpopuler