Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?
| Rabu, 08 April 2026 | 05:30 WIB

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?

Rupiah anjlok 0,41% ke Rp 17.105 per dolar AS, rekor terburuk tahun ini. Simak pemicu utama pelemahannya.

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO

Dari sisi operasional, CSRA menargetkan peningkatan produksi pada tahun ini, khususnya untuk CPO dan inti sawit atau palm kernel.

Penyelesaian Utang Pakai Uang Negara
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Penyelesaian Utang Pakai Uang Negara

Polemik penyelesaian utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan label Whoosh mulai mendapat titik terang.​

Larangan Pembukaan Lahan pada Musim Kemarau
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Larangan Pembukaan Lahan pada Musim Kemarau

Potensi kebakaran hutan pada tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu terutama di kawasan hutan imbas dari adanya El Nino.

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot
| Rabu, 08 April 2026 | 05:15 WIB

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 fintech lending menembus 4,54% pada Februari 2026

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat
| Rabu, 08 April 2026 | 05:05 WIB

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat

Pengusaha tambang dan smelter kini tengah menghadapi tekanan biaya yang makin membengkak imbas perang di Timur Tengah.

Tanda-Tanda Gelombang PHK Mulai Terlihat
| Rabu, 08 April 2026 | 05:05 WIB

Tanda-Tanda Gelombang PHK Mulai Terlihat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemukan mulai adanya pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

IHSG Anjlok Parah, Peluang Cuan Tersembunyi di Tengah Badai Pasar?
| Rabu, 08 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok Parah, Peluang Cuan Tersembunyi di Tengah Badai Pasar?

IHSG mengakumulasi penurunan 1,70% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi penurunan 19,38%.

Modal Ventura dan Solusi Pendanaan UMKM
| Rabu, 08 April 2026 | 04:52 WIB

Modal Ventura dan Solusi Pendanaan UMKM

Salah satu penghambat utama masuknya PMV dan investor ekuitas ke UMKM adalah minimnya kerapian hukum dan tata kelola.

Telkom Indonesia (TLKM) genjot Bisnis Data Center
| Rabu, 08 April 2026 | 04:20 WIB

Telkom Indonesia (TLKM) genjot Bisnis Data Center

Kondisi tersebut didukung oleh peningkatan kapasitas melalui ekspansi serta penguatan kapabilitas infrastruktur digital.

INDEKS BERITA