Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

MEDC Memacu Energi Terbarukan
| Kamis, 10 September 2026 | 07:43 WIB

MEDC Memacu Energi Terbarukan

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan menambah berbagai portofolio sumber energi baru terbarukan di lini kelistrikan

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju
| Kamis, 10 September 2026 | 07:40 WIB

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju

Peningkatan penjualan ditopang oleh kelancaran produksi dan penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai dengan harga yang lebih terjangkau.​

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25
| Kamis, 10 September 2026 | 07:24 WIB

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25

Investor tidak perlu buru-buru menyimpulkan Rp 25 per saham sebagai harga terendah atau bottom GOTO. 

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar
| Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar

Rupiah mampu menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam lima hari berturut-turut hingga kembali ke Rp 17.500 per dolar AS

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga
| Kamis, 10 September 2026 | 06:53 WIB

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga

Bank digital memperkuat mitigasi risiko untuk menjaga kualitas kredit dan menekan NPL.                   

Daya Beli Menahan Laju KPR
| Kamis, 10 September 2026 | 06:52 WIB

Daya Beli Menahan Laju KPR

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, outstanding KPR perbankan per Juli 2026 mencapai Rp 855,9 triliun, tumbuh 4,3% secara tahunan (yoy)

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS
| Kamis, 10 September 2026 | 06:45 WIB

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS

Berdasarkan data Bloomberg pada Rabu (9/9), rupiah  naik 0,69% secara harian ke level Rp 17.511 per dolar AS

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah
| Kamis, 10 September 2026 | 06:44 WIB

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah

Apkasi menyambut rencana tersebut sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur, tetapi meminta bunga pinjaman ditekan serendah mungkin.

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan

RUU Perampasan Aset harus mengatur pemisahan fungsi pengelola aset dan pengawasan berlapis agar tidak ada konflik kepentingan

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik
| Kamis, 10 September 2026 | 06:32 WIB

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik

TKDN kendaraan listrik ditargetkan mencapai 40% pada tahun ini, kemudian meningkat menjadi 60% selama periode 2027-2029

INDEKS BERITA

Terpopuler