Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

Aset Kripto Masuk Fase Bearish
| Rabu, 26 November 2025 | 06:30 WIB

Aset Kripto Masuk Fase Bearish

Melansir Coinmarketcap pada Selasa (25/11), harga BTC menyusut 4,85% dalam tujuh hari terakhir menjadi US$ 86.890.

Emiten Milik Keluarga Haji Kalla BUKK Unjuk Gigi, Alasan Fundamental Atau Spekulasi?
| Rabu, 26 November 2025 | 06:27 WIB

Emiten Milik Keluarga Haji Kalla BUKK Unjuk Gigi, Alasan Fundamental Atau Spekulasi?

PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) tengah menggotong proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) berkapasitas 350 MW.

​ Saham Makin Murah, Cuan Dividen Kian Cerah
| Rabu, 26 November 2025 | 06:20 WIB

​ Saham Makin Murah, Cuan Dividen Kian Cerah

Secara historis, emiten perbankan, terutama yang berkapitalisasi pasar besar, dikenal cukup royal membagi dividen, dengan yield relatif tinggi.

Kredit Investasi Perbankan Tetap Melaju Kencang
| Rabu, 26 November 2025 | 06:15 WIB

Kredit Investasi Perbankan Tetap Melaju Kencang

Kredit investasi per Oktober 2025 tumbuh sekitar 15% secara tahunan, lebih tinggi dari pertumbuhan tahun 2024 yang hanya sekitar 13,85%

Harga Emas Antam Terangkat Ekspektasi Penurunan Bunga Fed
| Rabu, 26 November 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Antam Terangkat Ekspektasi Penurunan Bunga Fed

Harga emas batangan Antam naik Rp 40.000 per gram dari hari sebelumnya menjadi Rp 2,38 juta per gram pada Selasa (25/11). 

Kepemilikan Perbankan di SRBI Terus Melonjak
| Rabu, 26 November 2025 | 06:10 WIB

Kepemilikan Perbankan di SRBI Terus Melonjak

Kepemilikan perbankan di SRBI per 17 November 2025 mencapai Rp 699,3 triliun, naik Rp 97 triliun dari akhir bulan Oktober. 

Merdeka Battery Materials (MBMA) Merilis Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,1 Triliun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:07 WIB

Merdeka Battery Materials (MBMA) Merilis Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,1 Triliun

Dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk untuk refinancing, modal kerja, dan pembiayaan anak usaha  PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).

CDIA Kucurkan Pinjaman ke Anak Usaha di Singapura Rp 2,33 Triliun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:02 WIB

CDIA Kucurkan Pinjaman ke Anak Usaha di Singapura Rp 2,33 Triliun

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memberikan pinjamanUS$ 140 juta atau setara Rp 2,33 triliun ke entitas usaha Grup Chandra Asri di Singapura.

Indofood Berharap Sukses dan Makmur di Akhir Tahun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:00 WIB

Indofood Berharap Sukses dan Makmur di Akhir Tahun

Kinerja PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di kuartal III 2025 tertekan akibat kenaikan biaya dan rugi kurs

Restrukturisasi Utang Selesai, Krakatau Steel (KRAS) Siap Menggenjot Kinerja
| Rabu, 26 November 2025 | 05:57 WIB

Restrukturisasi Utang Selesai, Krakatau Steel (KRAS) Siap Menggenjot Kinerja

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) siap melanjutkan transformasi guna meningkatkan kinerja keuangan maupun operasional pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler