Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan

Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
Seperti Ini Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global yang Akan Diberlakukan
[ILUSTRASI. Infografik: Tarif pajak yang diberlakukan di negara-negara anggota OECD.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adu pangkas tarif pajak penghasilan di antara negara-negara maju sedunia mulai memasuki babak akhir. Amerika Serikat (AS) menjadi negara maju yang mempelopori gagasan pemberlakuan tarif pajak minimal untuk korporat. 

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal bulan ini, menyatakan telah berbicara dengan koleganya di negara-negara anggota G20. Mengutip Reuters, Yellen telah memulai pembicaraan untuk menyepakati tarif minimal bagi pajak penghasilan perusahaan yang berlaku secara global. 

Jika kesepakatan tercapai, maka lomba adu rendah tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah berlangsung selama 30 tahun, akan berakhir.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

Wacana untuk menyetop kompetisi pemangkasan tarif pajak sejatinya sudah lama ada. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengkoordinasikan negosiasi di antara 140 negara anggotanya dalam beberapa tahun terakhir untuk membahas dua isyu utama.

Pertama, menetapkan aturan perpajakan bagi layanan digital lintas negara sekaligus menghentikan erosi basis perhitungan pajak. Kedua, menetapkan tarif pajak minimum.

OECD dan G20 berharap dapat mencapai kesepakatan di dua agenda tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun secara praktis, kesepakatan tentang tarif pajak minimum dinilai lebih mudah dicapai. Alasannya, pembahasan agenda itu lebih mudah secara teknis dan tidak terlalu politis.

Baca Juga: Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Rancangan terkini tarif pajak minimum global terbilang sederhana. Setiap negara masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak penghasilannya. Ambil contoh, Irlandia sah-sah saja jika ingin mempertahankan tarif pajak penghasilan sebesar 12,5%.

Namun dengan pemberlakuan tarif pajak minimum global, maka negara asal dari perusahaan yang memiliki badan hukum di Irlandia, berhak mengenakan pajak tambahan. Ambil contoh, Alphabet, induk dari perusahaan Google, yang berasal dari AS namun berbadan hukum di Irlandia. 

Jika Irlandia tetap mempertahankan tarif pajak sebesar 12,5%, maka AS berhak mengenakan tambahan tarif pajak 8,5%. Angka itu merupakan selisih dari tarif pajak yang diberlakukan Irlandia dengan tarif pajak minimum global yang akan diberlakukan. Dalam usulan saat ini, tarif pajak minimum global adalah 21%.

Mekanisme semacam ini dinilai akan efektif untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor digital, untuk pindah kandang ke negeri yang tarif pajaknya rendah.

Selanjutnya: Melantai di bursa AS, begini rencana transaksi Grab Holdings dengan Altimeter Growth

 

Bagikan

Berita Terbaru

TELE & GOTO, Simbol Buruknya Pilihan Portofolio Investasi Manajemen TLKM di Masa Lalu
| Kamis, 06 November 2025 | 07:29 WIB

TELE & GOTO, Simbol Buruknya Pilihan Portofolio Investasi Manajemen TLKM di Masa Lalu

Satu benang merah dari kasus TELE dan GOTO, sejatinya TLKM bisa menerima manfaat dari bisnis dengan keduanya tanpa harus memiliki saham mereka.

Sesuai Prediksi, BREN dan BRMS Masuk MSCI Utama, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 06 November 2025 | 07:02 WIB

Sesuai Prediksi, BREN dan BRMS Masuk MSCI Utama, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), masuk ke dalam daftar MSCI Global Standard Indexes.

Pergerakan Rupiah Masih dalam Tekanan pada Kamis (6/11)
| Kamis, 06 November 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Masih dalam Tekanan pada Kamis (6/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,05% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS pada Rabu (5/11).

Bukti Daya Beli Masih Belum Pulih
| Kamis, 06 November 2025 | 06:28 WIB

Bukti Daya Beli Masih Belum Pulih

Konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 4,89% secara tahunan (year on year/YoY)    

Data Transaksi QRIS Bisa Jadi Dasar Credit Scoring di Bank
| Kamis, 06 November 2025 | 06:25 WIB

Data Transaksi QRIS Bisa Jadi Dasar Credit Scoring di Bank

Alam rangka memperluas akses penyaluran kredit, bank kini punya banyak pilihan dalam menilai kelayakan nasabah, termasuk memanfaatkan QRIS

Pengangguran Bertambah Imbas Ekonomi Lesu
| Kamis, 06 November 2025 | 06:16 WIB

Pengangguran Bertambah Imbas Ekonomi Lesu

Hingga Agustus 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,46 juta orang, meningkat dibanding periode Februari 2025

Maksimalkan Return Investasi dari Penurunan Bunga
| Kamis, 06 November 2025 | 06:15 WIB

Maksimalkan Return Investasi dari Penurunan Bunga

Kinerja sejumlah portofolio investasi sepanjang Oktober 2025 menunjukkan perbaikan di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Menimbang Risiko Patriot Bond Jadi Agunan Kredit
| Kamis, 06 November 2025 | 06:15 WIB

Menimbang Risiko Patriot Bond Jadi Agunan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui surat utang milik Danantara, Patriot Bond, untuk dijadikan agunan kredit pada bank Himbara.​

Rojali Rohana Pudar?
| Kamis, 06 November 2025 | 06:10 WIB

Rojali Rohana Pudar?

Harapannya, konsumsi masyarakat yang meningkat bisa memudarkan fenomena Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya).

Menilik Perkembangan Biaya Dana Bank Swasta
| Kamis, 06 November 2025 | 06:10 WIB

Menilik Perkembangan Biaya Dana Bank Swasta

Penempatan dana SAL pemerintah di Himbara  Rp 200 triliun sejak September belum berdampak  menurunkan biaya dana bank swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler