Sepucuk Surat KPK Menyulut Asa Bagi PTBA

Kamis, 27 Juni 2019 | 13:46 WIB
Sepucuk Surat KPK Menyulut Asa Bagi PTBA
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih punya taji. Usai berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), perpanjangan ijin tambang batubara yang telah diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PT Tanito Harum pun dicabut kembali.

Ini jelas sinyal bahaya bagi korporasi swasta yang kini mengempit ijin pertambangan batubara. Bukan hanya bagi Tanito, tapi juga enam perusahaan tambang batubara besar lain yang masuk rombongan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PKP2B generasi pertama yang dikantongi tujuh korporasi swasta berakhir dalam rentang Januari 2019 hingga 2025 mendatang.

Nah, Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur, wilayah eks PKP2B dikembalikan dulu kepada negara. Lalu, setelah menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), diprioritaskan untuk diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Korporasi swasta yang ingin memperoleh izin ini bisa mendapatkannya melalui lelang.

Lalu, pasal 83 huruf d UU Minerba mengamanatkan luas WIUPK yang bisa dikelola swasta maksimal 15 ribu hektare (ha). Masalahnya, luas konsesi pertambangan batubara yang dikuasai korporasi swasta, terutama pemegang PKP2B generasi pertama tergolong besar. Mulai dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang mengempit konsesi seluas 34.940 hektare (ha) hingga PT Berau Coal yang menguasai lahan 118.400 ha. 

Inilah yang menjadi pegangan komisi anti rasuah. Juga Rini Soemarno, Menteri BUMN yang menolak membubuhkan paraf di draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Draft beleid yang dirancang Kementerian ESDM, itu bertentangan dengan ketentuan UU Minerba yang masih berlaku sampai saat ini.

Tambang Batubara PKP2B Generasi Pertama

Nama Perusahaan

Luas konsesi
saat ini (ha)

Lokasi tambang

Kontrak berakhir

Konsesi yang berpotensi
ditawarkan ke BUMN/BUMD* (ha)

PT Tanito Harum

35.757

Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

2019

20.757

PT Arutmin Indonesia

70.153

Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

2020

55.153

PT Kaltim Prima Coal (KPC)

90.938

Sangatta, Kalimantan Timur

2021

75.938

PT Multi Harapan Utama

46.063

Samarinda, Kalimantan Timur

2022

31.063

PT Adaro Energy Tbk

34.940

Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan

2022

19.940

PT Kideco Jaya Agung

50.921

Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

2023

35.921

PT Berau Coal

118.400

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

2025

103.400

TOTAL

 

 

 

215.231

*Berdasar UU 4/2009 tentang Minerba

sumber: Riset KONTAN

 

Untuk Bukit Asam

Bisa ditebak, jika pemerintah berpegang teguh pada UU Minerba, pihak yang bakal diuntungkan adalah BUMN. Induk holding pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, punya anak usaha spesialis di bisnis ini, yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

KONTAN telah mewawancarai manajemen PTBA soal potensi pengambilalihan tambang batubara eks PKP2B pada Rabu, 26 Juni 2019. Sayang, atas permintaan yang bersangkutan, nukilan wawancara tersebut tidak bisa dipublikasikan.

Namun berdasar dokumentasi pemberitaan KONTAN, PTBA telah menyatakan minatnya. "Tentu kami berminat. Tidak mungkin (keduluan perusahaan lain), sebab UU Minerba mengatakan prioritas utama BUMN," kata Arviyan Arifin Direktur Utama PTBA pertengahan November 2018 silam.

Mengacu UU Minerba, lahan eks PKP2B generasi pertama yang mesti dikembalikan ke negara total seluas 215.231 ha. Atau, lebih dari tiga kali lipat luas konsesi tambang yang kini dikelola PTBA, yang seluas 68.777 ha.

Nah, kata Dessy Lapagu, analis Samuel Sekuritas, PTBA punya kemampuan untuk mengusahakan lahan tambang tersebut. Pengalaman di bisnis batubara jelas tak bisa dibantah. "Posisi kas sekarang sekitar Rp 6,2 triliun. Jadi PTBA mampu-mampu aja (mengelola eks PKP2B generasi pertama)," kata Dessy.

Jika butuh dukungan, PTBA bisa meminta bantuan induk semangnya, PT Inalum. Atau bisa mencari tambahan suntikan dana dari pihak ketiga, entah bank-bank pelat merah atau bank asing.

Dari kacamata bisnis, tak kurang menggiurkannya jika PTBA memprioritaskan pengambilalihan tambang batubara kalori tinggi. Harga jualnya lebih baik ketimbang jenis batubara yang banyak mereka produksi saat ini. Selain itu, lanjut Dessy, strategi tersebut sejalan dengan keinginan manajemen PTBA menggenjot ekspor batubara berkalori tinggi.

Tahun ini PTBA memasang target pertumbuhan volume penjualan batubara 15% menjadi 28,38 juta ton. Sebesar 14,71 juta ton dialokasikan ke pasar ekspor. Nah, kenaikan target volume penjualan, salah satunya datang dari target ekspor batubara kalori tinggi sebesar 3,8 juta ton.

Sebagai informasi, saat ini PTBA memproduksi batubara dengan kalori 4.800 GAR hingga di atas 6.100 GAR.

Susah naik

Lantas, dengan sentimen yang demikian, kenapa saham PTBA tak lekas beranjak naik? 

Sekadar menyegarkan ingatan, saham PTBA terjun bebas dari level Rp 4.200-an per saham pada awal April 2019 hingga ke Rp 2.750 per saham pada 17 Mei 2019. Pemicunya, aksi jual saham tresuri senilai total Rp 1,95 triliun. Transaksi digelar pada 2 April dan 8 Mei dengan total saham yang dilepas sebanyak 553,89 juta saham.

Selasa, 25 Juni 2019 harga saham di sektor batubara sempat menguat. Tak terkecuali saham PTBA yang naik dari Rp 2.880 per saham ke Rp 3.060 per saham.

Pemicunya, adalah informasi soal komitmen negara-negara di asia terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dikutip dari Bloomberg, China, pada periode 2016-2017 China memberikan pinjaman rata-rata US$ 19 miliar. Disusul India sebesar US$ 17,9 miliar dan Jepang sebanyak US$ 5,2 miliar.

Namun, cerita lama yang diputar kembali, itu hanya hanya bertahan sesaat. Saham PTBA, seperti halnya saham emiten sejenis di sektor batubara belum lepas dari tekanan.

Rupanya, selain soal harga komoditas batubara yang masih tertekan, nasib konsesi PKP2B ke depan masih belum bisa dipastikan, membuatnya tak ampuh mendongkrak harga saham PTBA. Betul, UU Minerba No 4/2019 mengamanatkan prioritas mengelola lahan tambang itu diberikan untuk BUMN dan BUMD. 

Cuma, beleid tersebut sudah masuk daftar yang akan direvisi. Bahkan, sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2010 silam.

Nah, teranyar, Ignasius Jonan, Menteri ESDM menyebut kementeriannya sudah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Minerba. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR Kamis, (20/6), ia menyebut akan segera berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan berharap bisa menyampaikan revisi tersebut sebelum masa kerja DPR-RI periode 2014-2019 berakhir pada Oktober tahun ini. Cuma, belum ada informasi apa saja DIM yang diajukan pemerintah.

Sulit diselesaikan

Hanya saja, berkaca pada track record kinerja legislasi DPR selama ini, sulit membayangkan revisi UU Minerba bisa selesai sebelum Oktober 2019. Dus, hingga ada UU yang baru, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadja Mada menyebut, UU Minerba 4/2009 tetap menjadi rujukan di industri minerba.

Kalaupun revisi tersebut berhasil diselesaikan, semangatnya tidak boleh lepas dari aturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Dua hal yang harus tetap dipertahankan adalah kewajiban membangun smelter lantaran menyangkut kepentingan nasional. Lalu, pembatasan luas konsesi tambang minerba yang bisa dikelola swasta. "Kalau lahan untuk swasta tidak dibatasi, itu bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi untuk sebesar-besarnya kemakmuran investor," tandas Fahmy. 

Meski demikian, demi kepastian hukum, izin yang saat ini masih berlaku mesti tetap berjalan sampai kontraknya berakhir. "Setelah habis kontraknya, jika ingin melanjutkan operasi harus mengikuti ketentuan UU yang berlaku," imbuhnya.

Jika dua poin penting ini hilang dari UU Minerba yang baru, Fahmy khawatir aturan tersebut bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dus, kerja pemerintah dan DPR, juga penantian investor, terbuang sia-sia.

Dalam beberapa kali kesempatan wawancara dengan KONTAN, perusahaan batubara yang diwakili asosiasi pertambangan batubara Indonesia (APBI) acap menekankan pentingnya kepastian hukum. Sebab investasi yang digelontorkan dan rencana ekspansi bergantung pada izin yang dikantongi perusahaan batubara.

Sudah murah

Terlepas dari urusan nasib lahan tambang eks PKP2B, harga saham PTBA saat ini sudah terlalu jauh di bawah harga wajarnya. Konsensus analis yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, rata-rata target harga 12 bulan ada di Rp 3.9661,40 per saham.

Dessy misalnya, mematok target harga PTBA di Rp Rp 4.140 per saham. Target price (TP) ini mencerminkan posisi price to earning ratio (PER) 2019 di 7,32x P/E. Sebagai perbandingan, Thomas Radityo, analis Ciptadana Sekuritas Asia dalam risetnya merekomendasikan TP PTBA di Rp 4.150 per saham.

Hingga penutupan perdagangan sesi I, Kamis (27/06), saham PTBA melemah 0,67% ke Rp 2.970 per saham.

Secara teknikal, PTBA sudah menarik untuk dilirik. "Harga saat ini boleh beli, range-nya 2.900-2.950," saran William Hartanto, analis Panin Sekuritas.

Level stop loss bisa dipasang di 2.750 dengan target harga dalam tiga bulan ke depan di Rp 3.400 per saham. Target harga tersebut merupakan gap yang terbentuk pada 7 Mei 2019.

Nah, Anda masih mau wait and see, bersiap ambil posisi, atau malah sudah melakukan akumulasi?

Bagikan

Berita Terbaru

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat

Sekitar 63% volume dan 80% nilai ekspor CPO serta produk turunannya pada 2025 berasal dari 57 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)
| Senin, 03 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)

Sentimen pasar awal pekan ini akan dipengaruhi oleh rilis sejumlah data makro, baik dari dalam negeri maupun global. 

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:47 WIB

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) mulai merasakan manfaat dari energi terbarukan. Bukan hanya mengurangi emisi GRK, sekaligus efisiensi energi.

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas

Di balik upaya menjaga pasokan energi tersebut, para pekerja pengeboran migas di sektor hulu menjadi garda terdepan.

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%

Pemulihan industri otomotif nasional juga turut mendorong peningkatan permintaan terhadap produk komponen otomotif perusahaan. 

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury

Apabila imbal hasil US Treasury masih terus tinggi, maka ada kemungkinan BI kembali menaikkan suku bunga acuan.

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri

Kementerian Perindustrian memantau kondisi industri secara berkala guna mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

Menjaga Nyala Minyak dan Gas Hutan Salawati dari Tanah Papua
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Menjaga Nyala Minyak dan Gas Hutan Salawati dari Tanah Papua

Rig pengeboran minyak PDSI 11.2 menjulang kokoh ke langit. Rig milik Pertamina EP Papua Field itu berdiri sebagai simbol eksplorasi energi negeri.

Rally Saham BBCA Melambat: Konsolidasi Sehat atau Awal Pembalikan Arah?
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:21 WIB

Rally Saham BBCA Melambat: Konsolidasi Sehat atau Awal Pembalikan Arah?

Risiko domestik seperti arah kebijakan BI Rate, pergerakan rupiah, maupun sentimen eksternal, masih berpotensi menekan kinerja emiten perbankan.

History, bukan His Story
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:10 WIB

History, bukan His Story

Transformational leader menjadi relevan bilamana hadir tuntutan perbaikan yang begitu besar dan kebutuhan perubahan yang kuat. 

INDEKS BERITA

Terpopuler