Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan di tingkat menteri lebih dari tujuh bulan, pemerintah akhirnya resmi menetapkan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak dipungut biaya atau gratis.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seluruh produk wajib untuk disertifikasi halal, termasuk juga produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Untuk Usaha Mikro dan Kecil, kami sepakati di rapat kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya," ujar Fachrul, Kamis (13/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.