Sertifikat halal gratis bagi UMK beromzet di bawah Rp 1 miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan di tingkat menteri lebih dari tujuh bulan, pemerintah akhirnya resmi menetapkan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak dipungut biaya atau gratis.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seluruh produk wajib untuk disertifikasi halal, termasuk juga produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Untuk Usaha Mikro dan Kecil, kami sepakati di rapat kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya," ujar Fachrul, Kamis (13/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan