Server Fintech Ilegal Tersebar di Banyak Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan fintech ilegal masih terus menghantui masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, server fintech ilegal itu terbanyak berada di Indonesia. Yaitu 22% dari total server.
