ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal- Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan fintech ilegal masih terus menghantui masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, server fintech ilegal itu terbanyak berada di Indonesia. Yaitu 22% dari total server.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.