Berita Bisnis

Setelah Digugat Pailit, Hengky Setiawan Balik Gugat Perdata Sinarmas Rp 5,7 Triliun

Senin, 13 April 2020 | 20:52 WIB
Setelah Digugat Pailit, Hengky Setiawan Balik Gugat Perdata Sinarmas Rp 5,7 Triliun

ILUSTRASI. Komisaris Utama PT TiPhone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2011.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Hengky Setiawan dan Grup Sinarmas kian memanas.

Setelah digugat pailit oleh PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) 9 Maret lalu, kini giliran Hengky Setiawan menggugat perdata Bank Sinarmas Cs senilai total Rp 5,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru