Setelah Digugat Pailit, Hengky Setiawan Balik Gugat Perdata Sinarmas Rp 5,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Hengky Setiawan dan Grup Sinarmas kian memanas.
Setelah digugat pailit oleh PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) 9 Maret lalu, kini giliran Hengky Setiawan menggugat perdata Bank Sinarmas Cs senilai total Rp 5,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).
