Si Raja Voucer Hengky Setiawan Resmi Menyandang Status PKPU Menyusul Tiphone (TELE)
Senin, 19 Oktober 2020 | 18:46 WIB
ILUSTRASI. Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan Hengky Setiawan dan Prima Langgeng Towerindo dalam keadaan PKPU Sementara./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2011.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hengky Setiawan, yang pernah mendapat julukan sebagai Si Raja Voucer, resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hengky menyusul perusahaan yang didirikannya, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), yang lebih dulu ditetapkan dalam kondisi PKPU sejak 3 Juli lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.