KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, kegaduhan kerap terdengar dari kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pasar modal di Tanah Air. Usai ribut-ribut soal penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme full call auction (FCA), kini sumber perdebatan datang dari rencana penerapan short selling oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai Oktober 2024 mendatang.
Bermula dari terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, menggantikan POJK No. 55/2020. POJK ini akan berlaku awal Oktober 2024, atau enam bulan sejak POJK No.6/2024 diundangkan pada 3 April 2024. Gayung bersambut, BEI kini siapkan aturan pelaksananya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.