Berita Refleksi

Siaga Short Selling

Oleh Yuwono Triatmodjo - Redaktur Pelaksana
Selasa, 02 Juli 2024 | 06:05 WIB
Siaga Short Selling

ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, kegaduhan kerap terdengar dari kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pasar modal di Tanah Air. Usai ribut-ribut soal penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme full call auction (FCA), kini sumber perdebatan datang dari rencana penerapan short selling oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai Oktober 2024 mendatang.

Bermula dari terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, menggantikan POJK No. 55/2020. POJK ini akan berlaku awal Oktober 2024, atau enam bulan sejak POJK No.6/2024 diundangkan pada 3 April 2024. Gayung bersambut, BEI kini siapkan aturan pelaksananya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru