ILUSTRASI. Direktur Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ade Rachmat (kanan) memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usaha BPR itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Mulai 12 September 2023, BPR Karya Remaja Indramayu telah diambil alih oleh LPS dan akan segera melakukan penanganan likuidasi serta melakuan pembayaran klaim dana nasabah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar melakukan bersih-bersih terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Di awal tahun ini saja, sudah ada empat BPR tak sehat yang ditutup atau izinnya dicabut.
Terbaru, BPR yang dilikuidasi adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti. Izin bank ini resmi dicabut sejak 16 Februari 2024. Sedangkan tiga BPR yang sudah lebih dulu ditutup adalah BPR Wijaya Kusumadi Madiun, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dan BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.