Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko

Di luar lima manajer investasi yang telah meluncurkan produk ETF Emas, ada sejumlah MI lain yang akan menyusul.

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh

Banyak syarat untuk memenuhi asumsi rupiah, yang repotnya sebagian bergantung pada kondisi eksternal.

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?

Ketika kenaikan harga CPO mulai terbatas, kinerja emiten tidak hanya bergantung pada pergerakan harga komoditas.

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok

Rokok boleh kita pandang sebagai persoalan serius bagi kesehatan. Namun, janganlah kebencian terhadapnya membuat kita berlaku tidak adil.

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya

Pelemahan indeks dolar AS dan turunnya imbal hasil obligasi pemerintah AS menjadi sentimen utama yang menopang rupiah

Buktikan Wibawa BI
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Buktikan Wibawa BI

Namun, independensi saja jelas tak akan cukup. Penentu wibawa bank sentral adalah konsistensi arah kebijakan yang dikomunikasikan secara jelas.

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapatkan katalis positif dari kenaikan volume penjualan komoditas pada kuartal II-2026

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?

Investor kian memperhatikan kualitas proyek dan kemampuan emiten mengubah peluang bisnis pengolahan sampah menjadi arus kas.

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?

Mulai dengan, "Perusahaan mana menghasilkan return tinggi secara berkelanjutan, dan berapa harga yang pantas?"​

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)

Kendati menguat, investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 1,03 triliun. Hari ini, ada sejumlah faktor yang akan dicermati investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler