Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Jual Masih Kencang, IHSG Melemah 3,28% Dalam Sepekan
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Tekanan Jual Masih Kencang, IHSG Melemah 3,28% Dalam Sepekan

Dalam sepekan, IHSG masih terkoreksi sebesar -3,28%. Selama sepekan ini, koreksi IHSG didominasi oleh tekanan jual yang relatif meningkat.

Valas Safe Haven Tertekan Indeks Dolar AS
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Valas Safe Haven Tertekan Indeks Dolar AS

Di tengah penguatan indeks dolar AS (DXY), prospek JPY dan CHF berada di bawah bayang-bayang dominasi dolar AS. ​

Guyur Anak Usaha Rp 6,45 Triliun, Prospek EMAS Semakin Bernas
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Guyur Anak Usaha Rp 6,45 Triliun, Prospek EMAS Semakin Bernas

Dana tersebut akan digunakan belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex) PT Pani Industri Nusantara.

Strategi Bos Trisula Textile Industries (BELL):  Menakar Risiko Lewat Saham dan Emas
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Strategi Bos Trisula Textile Industries (BELL): Menakar Risiko Lewat Saham dan Emas

Potensi keuntungan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tingkat risiko dari instrumen yang dipilih juga perlu diperhatikan.​

Strategi Sido Muncul (SIDO) Menyehatkan Kinerja
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:43 WIB

Strategi Sido Muncul (SIDO) Menyehatkan Kinerja

Penjualan SIDO pada semester I-2026 turun sekitar 20% secara tahunan. Penjualan herbal dan suplemen turun 41% menjadi sekitar Rp 639 miliar.​

Bisnis Mobil Bekas Auksi MPMX Melandai, Ini Penyebabnya
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:29 WIB

Bisnis Mobil Bekas Auksi MPMX Melandai, Ini Penyebabnya

Kenaikan harga bahan bakar solar ternyata ikut memengaruhi minat konsumen terhadap mobil bekas bermesin diesel.

Reshuffle Lagi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Reshuffle Lagi

Kita berharap sistem demokrasi bisa kembali berjalan, kritik keras bukan dijawab dengan pemblokiran akun, tapi tanggapan yang lebih membangun.

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi

Pertumbuhan simpanan nasabah dengan nominal di bawah Rp 100 juta yang melambat menjadi 4,7% secara tahunan pada Juli 2026

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit

Bank kecil tetap ekspansif di tengah tekanan ekonomi.                                                    

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:18 WIB

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi

Pabrik coal-to-liquids (CTL) memerlukan modal besar yang baru kembali setelah bertahun-tahun beroperasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler