Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Memacu Produksi Ayam Petelur
| Sabtu, 04 April 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Memacu Produksi Ayam Petelur

Hal ini telah dilakukan WMUU sejak tahun lalu, sehingga kontribusi bisnis ayam petelur ke pendapatan total WMUU meningkat 11,76%.

Danantara, Demutualisasi dan Dekonstruksi Bursa
| Sabtu, 04 April 2026 | 05:11 WIB

Danantara, Demutualisasi dan Dekonstruksi Bursa

Kedekatan antara negara sebagai pemilik bursa, melalui Danantara, dan mekanisme pasar berpotensi dibaca sebagai perluasan pengaruh kekuasaan.

Koreksi IHSG Tekan Bisnis Sekuritas
| Sabtu, 04 April 2026 | 05:00 WIB

Koreksi IHSG Tekan Bisnis Sekuritas

Koreksi IHSG yang dalam ternyata menggigit bisnis sekuritas. Kalkulasi terbaru menunjukkan pendapatan komisi mereka tertekan hebat.

Harga Naik Turun, Pembiayaan Emas Melonjak
| Sabtu, 04 April 2026 | 04:30 WIB

Harga Naik Turun, Pembiayaan Emas Melonjak

Membeli emas pekan lalu ternyata belum tentu untung. Kini bank syariah catat lonjakan nasabah hingga 400% karena strategi unik.

Siasat Bisnis Jangka Panjang Mitra Pinasthika Mustika (MPMX)
| Sabtu, 04 April 2026 | 04:20 WIB

Siasat Bisnis Jangka Panjang Mitra Pinasthika Mustika (MPMX)

Dengan fondasi yang semakin solid dan strategi yang terarah, MPMX dapat terus meningkatkan daya saing dan menciptakan nilai yang berkelanjutan

Penyaluran KUR Masih Berjalan Pelan
| Sabtu, 04 April 2026 | 04:00 WIB

Penyaluran KUR Masih Berjalan Pelan

Target KUR Rp308 triliun 2026 terancam meleset. Bank-bank besar masih kesulitan salurkan dana.           

DSSA dan BREN Masuk Daftar HSC, Seberapa Besar Potensi Didepak dari Indeks MSCI?
| Jumat, 03 April 2026 | 16:07 WIB

DSSA dan BREN Masuk Daftar HSC, Seberapa Besar Potensi Didepak dari Indeks MSCI?

MSCI diharapkan juga akan membuka sesi konsultasi setelah BEI mengungkapkan daftar High Shareholding Concentration (HSC) kepada publik.

Pekan Depan 4 Emiten Masuk Masa Cum Dividen, Yield Emiten Haji Isam di Atas 10 Persen
| Jumat, 03 April 2026 | 10:00 WIB

Pekan Depan 4 Emiten Masuk Masa Cum Dividen, Yield Emiten Haji Isam di Atas 10 Persen

Dari empat emiten yang masuk masa cum dividen, satu di antaranya emiten batubara milik Haji Isam dan tiga lagi emiten di sektor keuangan.

Tentakel Sinarmas Terbitkan Sukuk Rp 3 Triliun, Indikasi Bagi Hasil 8,75% per Tahun
| Jumat, 03 April 2026 | 09:00 WIB

Tentakel Sinarmas Terbitkan Sukuk Rp 3 Triliun, Indikasi Bagi Hasil 8,75% per Tahun

Bagi investor yang berminat, pemesanan pembelian sukuk dipatok di angka Rp 5 juta dan/atau kelipatannya.

Laba BBYB Meroket Tajam, tapi Risiko Kredit Mengintai! Cek Target Harga Sahamnya
| Jumat, 03 April 2026 | 08:00 WIB

Laba BBYB Meroket Tajam, tapi Risiko Kredit Mengintai! Cek Target Harga Sahamnya

Laba bersih PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) pada kuartal IV-2025 hanya Rp 102 miliar, tergelincir -46% secara kuartalan.

INDEKS BERITA