Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah

Danantara akan menyeleksi badan usaha yang bakal mengelola pembangkit listrik yang berbasis pengolahan sampah.

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional

Bila ditilik dalam beberapa tahun ke belakang, para pemain gadai swasta terlihat semakin agresif dalam berekspansi. 

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) optimistis, bisnisnya masih dapat bertumbuh pada kuartal III-2025, kendati ada tantangan pelemahan daya beli.

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

IHSG mengakumulasi pelemahan 1,41% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih menguat 13,72%.

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:29 WIB

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit

PRAY segera membuka Primaya Hospital Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjadi rumah sakit ke-20 di jaringan Primaya Hospital Group.

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan

Yield obligasi pemerintah Indonesia terus menurun mengikuti tren penurunan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS). 

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%

Penyebabnya  perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN dan penurunan harga komoditas global, terutama minyak mentah.

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus

Penerbitan utang bruto Rp 500 triliun-Rp 600 triliun per tahun, penurunan yield 80–90 basis poin (bps) bisa menghemat bunga Rp 8 triliun per tahun

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli

Sejumlah perusahaan asuransi umum masih mampu mencetak pertumbuhan premi sebesar dua digit hingga kuartal III-2025.

Beban Bahan Baku Melandai, Kinerja Mayora (MYOR) Berpeluang Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:10 WIB

Beban Bahan Baku Melandai, Kinerja Mayora (MYOR) Berpeluang Pulih

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) berpeluang mendapat margin yang lebih baik pada kuartal keempat mendatang​

INDEKS BERITA

Terpopuler