Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi

Manuver investor asing mencerminkan kombinasi antara strategi akumulasi jangka menengah dan trading taktis jangka pendek.

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:25 WIB

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem

Ramadan dan Lebaran selalu menjadi puncak transaksi bagi e-commerce. Namun, belanja masyarakat kini mengarah pada integrasi digital dan fisik.

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:12 WIB

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?

Investor mesti mewaspadai potensi membengkaknya beban biaya operasional ESSA yang juga menggunakan denominasi dolar AS.

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:11 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli

Berkaca dari performa 2025, penjualan PBID turun tipis 0,95% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 5,19 triliun.

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS
| Jumat, 06 Maret 2026 | 07:00 WIB

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS

Manajemen KRAS mematok target pertumbuhan pendapatan yang cukup agresif pada tahun ini, yakni di kisaran 20% hingga 30%.

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman
| Jumat, 06 Maret 2026 | 06:07 WIB

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman

Secara teoritis saham bonus yang diterima pemegang saham tidak membuat nilai aset sahamnya bertambah.

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:45 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?

Terbangnya harga batubara dipicu oleh besarnya permintaan impor dari China, yang berpadu dengan gangguan rantai pasokan global.

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:19 WIB

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:12 WIB

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%

Ditjen Pajaberharap penerimaan pajak pada tahun ini mencapai target dalam APBN 2026                 

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:15 WIB

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?

Nilai tukar rupiah Kamis kemarin melemah terhadap dolar AS. Analis memprediksi rupiah berpotensi tertekan lagi Jumat ini

INDEKS BERITA

Terpopuler