Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengawal Harga Beras
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:05 WIB

Mengawal Harga Beras

Pemerintah perlu mengawal harga beras yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) agar tidak menimbulkan gejolak di publik.

Terjebak Dalam Demokrasi Konsumtif
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:00 WIB

Terjebak Dalam Demokrasi Konsumtif

Relasi negara dengan masyarakatnya adalah sebuah modal yang penting untuk membangun demokrasi berkualitas.​

Pelonggaran Moneter AS Bisa Kembali Mengangkat Bitcoin
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:45 WIB

Pelonggaran Moneter AS Bisa Kembali Mengangkat Bitcoin

Berdasarkan data Coinmarketcap, BTC naik 6,16% dalam sepekan terakhir ke level US$ 108.158 pada Minggu (29/6).

Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:44 WIB

Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS

Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.

Harga Logam Industri Menanti Perkembangan Tarif Trump
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:20 WIB

Harga Logam Industri Menanti Perkembangan Tarif Trump

Peningkatan pada logam industri ini didorong oleh sentimen pasar yang optimistis terhadap pemulihan ekonomi global.

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:10 WIB

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini

Rupiah spot tutup di Rp 16.195 per dolar AS atau turun 0,09% pada Jumat (27/6) dibandingkan sehari sebelumnya.

Bapanas Minta Tambahan Dana Penyerapan Jagung
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:05 WIB

Bapanas Minta Tambahan Dana Penyerapan Jagung

Dana penyerapan jagung yang diminta sebesar Rp 6 triliun dan saat ini masih tahap penelaahan Kementerian Keuangan. 

Pasca Liburan Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (30/6)
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Pasca Liburan Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (30/6)

Sebelum long weekend, terjadi net buy asing di pasar negosiasi Rp 2,2 triliun. Penyebabnya transaksi jumbo saham NOBU Rp 3,8 triliun.

Kinerja Emiten Sektor Konsumer Berpotensi Membaik di Semester II
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Emiten Sektor Konsumer Berpotensi Membaik di Semester II

Kinerja sektor konsumer masih tertahan oleh daya beli masyarakat yang lesu dan biaya produksi yang tinggi 

Target Investasi di KEK Sanur Mencapai Rp 10,2 Triliun
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Target Investasi di KEK Sanur Mencapai Rp 10,2 Triliun

Selain itu pemerintah juga menargetkan KEK Sanur yang berada di  Bali bisa menyerap tenaga kerja hingga 18.375 pekerja secara langung. 

INDEKS BERITA

Terpopuler