Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?
| Senin, 09 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?

Kinerja PT Indosat Tbk (ISAT) ada di jalur pemulihan yang semakin berkelanjutan. Sejak akhir 2025, ISAT mencatat lonjakan signifikan trafik data.

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:37 WIB

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat

Dalam jangka pendek, saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipandang masih dalam fase downtrend.

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:25 WIB

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) berencana menambah gerai baru sekaligus menghadirkan produk dan merek baru di berbagai segmen usaha.

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:00 WIB

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?

Di rancangan peraturan terbaru, besaran free float dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon emiten sebelum tanggal pencatatan.

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:31 WIB

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good

Obligasi bertema ESG dan keberlanjutan akan meramaikan penerbitan surat utang di 2026. Bagaimana menakar daya tariknya?

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:29 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik

Strategi tersebut ditempuh melalui penguatan kapabilitas manufaktur, diversifikasi produk bernilai tambah, serta integrasi ekosistem bisnis.

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:23 WIB

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi

Para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit. Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah

​Didorong penurunan suku bunga dan program pemerintah, OJK dan BI memproyeksikan kredit perbankan tumbuh hingga dua digit tahun ini,

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global

Rupiah melemah hingga 16.887 per dolar AS. Cari tahu alasan di balik tekanan Moodys dan data ketenagakerjaan AS yang memicu gejolak

INDEKS BERITA

Terpopuler