Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:51 WIB
Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Menkeu menyatakan, selama ini penerimaan negara dari bea meterai relatif kecil. Pada periode 2000–2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.

Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Dengan mengasumsikan volume peredaran meterai yang sama pada 2019 dan dengan tarif baru Rp 10.000, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8,46 triliun.

Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun. Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.

Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.

Pemerintah juga mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen. Yaitu, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai.

Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR yang membahas rancangan calon beleid ini setuju dengan usulan pemerintah dan akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat I.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Bea Meterai ini dan ditargetkan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019. Dia menyatakan, DPR akan berusaha pembahasannya tuntas sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Turun
| Rabu, 01 April 2026 | 06:47 WIB

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Turun

Harga referensi (HR) emas juga terkoreksi dari US$ 5.135,76 per ons troi menjadi US$ 4.891,57 per ons troi.

Program B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
| Rabu, 01 April 2026 | 06:43 WIB

Program B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Menko Airlangga menyebutkan, PT Pertamina telah siap melakukan proses pencampuran atau blending untuk produk B50 tersebut.

 Stok Elpiji Nasional Berada di Posisi 11,6 Hari
| Rabu, 01 April 2026 | 06:40 WIB

Stok Elpiji Nasional Berada di Posisi 11,6 Hari

Pasokan tabung gas melon di sejumlah wilayah di Jawa Barat dilaporkan mulai langka dan harga milai melambung di atas HET

Prediksi IHSG Rabu (1/4): Masih Rawan Koreksi dan Tekanan Jual
| Rabu, 01 April 2026 | 06:36 WIB

Prediksi IHSG Rabu (1/4): Masih Rawan Koreksi dan Tekanan Jual

IHSG diperkirakan melemah lagi Rabu ini. Jangan salah langkah! Ketahui saham-saham pilihan analis untuk tetap mengamankan investasi Anda.

Pembelian Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi
| Rabu, 01 April 2026 | 06:34 WIB

Pembelian Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi

Pembatasan BBM subsidi berdampak pada angkutan jarak jauh dan transportasi online karena membutuhkan bahan bakar yang cukup

Investor Emas Wajib Tahu: Hindari Kerugian di Tengah Volatilitas Tinggi
| Rabu, 01 April 2026 | 06:33 WIB

Investor Emas Wajib Tahu: Hindari Kerugian di Tengah Volatilitas Tinggi

Prospek harga emas dunia hingga akhir tahun diprediksi menguat tajam. Simak potensi kenaikan hingga US$ 5.600 dan faktor pendorongnya.

Pebisnis Sulit Ambil Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
| Rabu, 01 April 2026 | 06:26 WIB

Pebisnis Sulit Ambil Barang di Pelabuhan Tanjung Priok

Hingga Selasa (31/3) para pelaku industri impor masih belum mendapatkan pelayanan dengan baik setelah periode pembatasan arus barang berakhir.

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026
| Rabu, 01 April 2026 | 06:15 WIB

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026

Peluang ini bergantung kemampuan produksi AMMN usai transisi tambang ke Fase 8 dan kontribusi smelter yang telah melalui proses peningkatan.​

Efek BBM
| Rabu, 01 April 2026 | 06:10 WIB

Efek BBM

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga BBM membawa konsekuensi ekonomi yang berat, baik bagi masyarakat maupun negara.

Kinerja Blue Bird (BIRD) Terus Melaju
| Rabu, 01 April 2026 | 06:08 WIB

Kinerja Blue Bird (BIRD) Terus Melaju

Pertumbuhan pendapatan  BIRD ditopang oleh kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik segmen taksi maupun non-taksi, 

INDEKS BERITA

Terpopuler