Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi, Muhammad Julian, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berancang-ancang membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pasalnya, konsumsi BBM subsidi, terutama Pertalite, menanjak setelah harga Pertamax (BBM nonsubsidi) naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter.
Pemerintah kini sedang menggodok aturan penyaluran BBM subsidi. Beleid ini akan merevisi sejumlah poin di Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang akan dibahas termasuk kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.