Siap-siap, Tarif PPN Bisa Naik Tahun Depan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat kini kondisi ekonomi Indonesia belum sembuh dari krisis, pemerintah bersiap mengerek target penerimaan pajak tahun 2022. Salah satu caranya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari nilai barang. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah punya ruang untuk menaikkan tarif PPN menjadi 15%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan