Siap-siap, Tarif PPN Bisa Naik Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat kini kondisi ekonomi Indonesia belum sembuh dari krisis, pemerintah bersiap mengerek target penerimaan pajak tahun 2022. Salah satu caranya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari nilai barang. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah punya ruang untuk menaikkan tarif PPN menjadi 15%.
