Sidomulyo Selaras (SDMU) Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh SC Lowy Primary
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) kembali harus menghadapi masalah di meja hijau lantaran gugatan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Sidomulyo Selaras pernah mendapat gugatan serupa namun lolos lantaran pemohon mencabut permohonan PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.