KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Aturan ini telah di undangkan menjadi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan UU baru ini pemerintah tampaknya tengah mengupayakan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak. Dari ragam upaya, satu yang cukup menyita perhatian ialah pengenaan pajak atas natura atau fringe benefit yang masuk klaster Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan