KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Aturan ini telah di undangkan menjadi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan UU baru ini pemerintah tampaknya tengah mengupayakan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak. Dari ragam upaya, satu yang cukup menyita perhatian ialah pengenaan pajak atas natura atau fringe benefit yang masuk klaster Pajak Penghasilan Pasal 21.
