Berita Opini

Simalakama Kebijakan Pajak Natura

Oleh Lambang Wiji Imantoro - Analis Kebijakan Perpajakan, Bekerja di Konsultan Pajak
Kamis, 23 Desember 2021 | 07:30 WIB
Simalakama Kebijakan Pajak Natura

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Aturan ini telah di undangkan menjadi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan UU baru iniĀ  pemerintah tampaknya tengah mengupayakan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak. Dari ragam upaya, satu yang cukup menyita perhatian ialah pengenaan pajak atas natura atau fringe benefit yang masuk klaster Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.132,41
0.38%
-27,19
LQ45
945,72
0.49%
-4,65
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler