KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, Kamis (12/9) lalu. Estimasi nilai aset keduanya mencapai Rp 209,92 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memerinci, pertama, penyitaan atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi (m²) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Nilai tanah tersebut diestimasi Rp 194,04 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.