KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka penyalahgunaan fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Dari keempat orang tersangka, satu orang merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan tiga lainnya petinggi di grup usaha CPO dan produsen minyak goreng di Tanah Air. Mereka adalah, pertama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Saat ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dijabat Indrasari Wisnu Wardhana.
