KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang diinvestasikan (Paydi) menjadi incaran baru bagi pemain di industri asuransi umum. Terlebih, setelah kemunculan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 5 Tahun 2022 pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Lantas, apa yang bakal membedakan Paydi yang digarap industri asuransi umum dengan yang digarap industri asuransi jiwa? Beberapa waktu terakhir produk asuransis berbalut investasi ini menuai pro dan kontra.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.