KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang diinvestasikan (Paydi) menjadi incaran baru bagi pemain di industri asuransi umum. Terlebih, setelah kemunculan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 5 Tahun 2022 pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Lantas, apa yang bakal membedakan Paydi yang digarap industri asuransi umum dengan yang digarap industri asuransi jiwa? Beberapa waktu terakhir produk asuransis berbalut investasi ini menuai pro dan kontra.
