KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong optimalisasi lembaga keuangan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.
UU P2SK merupakan Omnibus Law sektor keuangan dengan cakupan 339 pasal yang terangkum dalam 24 bab, berkaitan dengan 15 UU lain yang mengatur berbagai aspek di sektor keuangan. Antara lain kelembagaan, perbankan, pasar keuangan, perasuransian, perkoperasian, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), akses pembiayaan hingga perdagangan karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.