Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong optimalisasi lembaga keuangan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.
UU P2SK merupakan Omnibus Law sektor keuangan dengan cakupan 339 pasal yang terangkum dalam 24 bab, berkaitan dengan 15 UU lain yang mengatur berbagai aspek di sektor keuangan. Antara lain kelembagaan, perbankan, pasar keuangan, perasuransian, perkoperasian, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), akses pembiayaan hingga perdagangan karbon.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG