Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kontrak take or pay (ToP) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali menjadi sorotan. Ketentuan yang mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membayar listrik dari produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) meski tidak seluruhnya terserap dinilai kian membebani kondisi keuangan PLN.
Diketahui, Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melakukan perlawanan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melayangkan gugatan, karena kebijakan tersebut melegitimasi skema kontrak ToP. Skema ini mewajibkan PLN membayar listrik yang disediakan IPP meski tidak terserap, yang dinilai membebani keuangan negara.
Baca Juga: PLN Meraih Laba Bersih Rp 7,26 Triliun pada 2025
