KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan izin ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2025.
Keputusan ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Askolani. Ia juga telah memperkirakan, negara bakal kehilangan potensi penerimaan dari ekspor tembaga senilai Rp 10 triliun saat aturan tersebut diterapkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.