Smelter Berhenti Produksi, Freeport Minta Relaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan izin ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2025.
Keputusan ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Askolani. Ia juga telah memperkirakan, negara bakal kehilangan potensi penerimaan dari ekspor tembaga senilai Rp 10 triliun saat aturan tersebut diterapkan.
