Soal DMO Batubara, Kalangan Pengusaha Tak Satu Suara
Jumat, 22 November 2019 | 06:17 WIB
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batubara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019). Kebijakan DMO batubara menuai polemik di kalangan perusahaan tambang. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan porsiĀ domestic market obligationĀ (DMO) batubara untuk tahun depan tetap sebesar 25% dari produksi.
Kementerian ESDM juga sedang membahas kelanjutan harga patokan kelistrikan sebesar US$ 70 per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.