Berita Saham

Soal Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah di Tingkat Kasasi Melawan Pengusaha Surabaya

Minggu, 03 Juli 2022 | 23:15 WIB
Soal Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah di Tingkat Kasasi Melawan Pengusaha Surabaya

ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Budi Said melawan Antam.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tampaknya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said. 

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum yang kasasi yang diajukan Budi Said. Sebelumnya, Budi sempat menang di pengadilan tingkat pertama namun kalah di tingkat banding. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler