KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tampaknya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum yang kasasi yang diajukan Budi Said. Sebelumnya, Budi sempat menang di pengadilan tingkat pertama namun kalah di tingkat banding.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.