ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Budi Said melawan Antam.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tampaknya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum yang kasasi yang diajukan Budi Said. Sebelumnya, Budi sempat menang di pengadilan tingkat pertama namun kalah di tingkat banding.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.