ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Budi Said melawan Antam.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tampaknya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum yang kasasi yang diajukan Budi Said. Sebelumnya, Budi sempat menang di pengadilan tingkat pertama namun kalah di tingkat banding.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG