Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Ini agar mereka memiliki daya saing di pasar global.
Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di sisi lain, perusahaan pelayaran internasional tidak dikenakan kewajiban serupa.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengatakan, tujuan perlakuan yang sama terkait perpajakan adalah untuk meningkatkan daya saing nasional dengan pelayaran asing. "Tujuan akhirnya adalah untuk menyeimbangkan neraca jasa transportasi ekspor dan impor yang selama ini defisit," terang dia kepada KONTAN, pekan lalu.
Dari kebijakan perpajakan tersebut disebutkan nilai yang dibebankan untuk pajak pertambahan nilai adalah 1,2% final. Sedangkan untuk pajak pendapatan dari jasa angkut atau freight sebesar 10%. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah untuk solar adalah 5%.
Menurut Carmelita, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan perpajakan tersebut sudah jelas yakni biaya jasa angkut pelayaran nasional dinilai lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa oleh kapal asing. "Jadi, bagi pelayaran nasional hanya bisa jadi pemain jago kandang," sindir Carmelita.
Namun, tak semua perusahaan sependapat dengan INSA. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) mengaku tidak ambil pusing dengan perlakuan perpajakan yang berbeda antara pelayaran nasional dan pelayaran internasional. Manajemen berdalih, kebijakan fiskal tersebut tidak terlalu membebani perusahaan.
"PPN dan PPh yang harus dibayarkan 10% dan 1,2%, tidak masalah untuk kami karena sudah final," tukas Rudi Sutiono, Direktur Keuangan Trans Power Marine Tbk.
Selain itu, dalam industri pelayaran, perusahaan dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Maka TPMA tidak merasa terganggu pada arus kasnya. "Yang terpengaruh dari kebijakan tersebut yakni perusahaan kapal besar," ungkap Rudi.
TPMA juga tak terganggu lantaran ada kesepakatan yang terjalin dengan pelanggannya. "Yang penting cash flow terjaga melalui deal dengan customer yang bisa tertagih. Jadi bagi kami setelah tertagih bisa untuk bayar PPN dan PPh bahkan sekarang bisa membagikan dividen," beber Rudi.
Donny Indrasworo, Direktur PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) juga tidak begitu mempersoalkan masalah kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan dalam negeri. Pasalnya, pelaku usaha masih tertolong adanya SKTD.
"Mungkin untuk pajak penghasilan yang 10% lebih baik diturunkan. Namun sebenarnya tidak masalah karena bisa mengurus SKTD," kata dia.
Meski demikian, Donny memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman mereka, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Wintermar juga tidak mempermasalahkan kebijakan pelayaran ini. "Kami akan patuh, karena dengan pembayar pajak tentu dapat meningkatkan APBN kita," imbuh Donny.