Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara

Senin, 27 Mei 2019 | 08:50 WIB
Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara
[]
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Ini agar mereka memiliki daya saing di pasar global.

Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di sisi lain, perusahaan pelayaran internasional tidak dikenakan kewajiban serupa. 

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengatakan, tujuan perlakuan yang sama terkait perpajakan adalah untuk meningkatkan daya saing nasional dengan pelayaran asing. "Tujuan akhirnya adalah untuk menyeimbangkan neraca jasa transportasi ekspor dan impor yang selama ini defisit," terang dia kepada KONTAN, pekan lalu.

Dari kebijakan perpajakan tersebut disebutkan nilai yang dibebankan untuk pajak pertambahan nilai adalah 1,2% final. Sedangkan untuk pajak pendapatan dari jasa angkut atau freight sebesar 10%. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah untuk solar adalah 5%.

Menurut Carmelita, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan perpajakan tersebut sudah jelas yakni biaya jasa angkut pelayaran nasional dinilai lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa oleh kapal asing. "Jadi, bagi pelayaran nasional hanya bisa jadi pemain jago kandang," sindir Carmelita.

Namun, tak semua perusahaan sependapat dengan INSA. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) mengaku tidak ambil pusing dengan perlakuan perpajakan yang berbeda antara pelayaran nasional dan pelayaran internasional. Manajemen berdalih, kebijakan fiskal tersebut tidak terlalu membebani perusahaan.

"PPN dan PPh yang harus dibayarkan 10% dan 1,2%, tidak masalah untuk kami karena sudah final," tukas Rudi Sutiono, Direktur Keuangan Trans Power Marine Tbk.

Selain itu, dalam industri pelayaran, perusahaan dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Maka TPMA tidak merasa terganggu pada arus kasnya. "Yang terpengaruh dari kebijakan tersebut yakni perusahaan kapal besar," ungkap Rudi.

TPMA juga tak terganggu lantaran ada kesepakatan yang terjalin dengan pelanggannya. "Yang penting cash flow terjaga melalui deal dengan customer yang bisa tertagih. Jadi bagi kami setelah tertagih bisa untuk bayar PPN dan PPh bahkan sekarang bisa membagikan dividen," beber Rudi.

Donny Indrasworo, Direktur PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) juga tidak begitu mempersoalkan masalah kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan dalam negeri. Pasalnya, pelaku usaha masih tertolong adanya SKTD.

"Mungkin untuk pajak penghasilan yang 10% lebih baik diturunkan. Namun sebenarnya tidak masalah karena bisa mengurus SKTD," kata dia.

Meski demikian, Donny memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman mereka, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Wintermar juga tidak mempermasalahkan kebijakan pelayaran ini. "Kami akan patuh, karena dengan pembayar pajak tentu dapat meningkatkan APBN kita," imbuh Donny.

Bagikan

Berita Terbaru

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?
| Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?

Keputusan S&P lebih merupakan penegasan atas peringkat yang sudah ada, bukan upgrade yang mampu mengubah persepsi investor secara signifikan.

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk

Peringkat utang Indonesia stabil, cadangan devisa kuat. Namun rupiah justru melemah. Apa yang terjadi?

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:42 WIB

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial

Manajemen Paradise Indonesia menargetkan recurring income tetap berada di kisaran 70% sepanjang 2026.

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:36 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini

Meski rupiah melemah, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan hingga akhir 2026.

Menebak Arah Kebijakan PPN
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:32 WIB

Menebak Arah Kebijakan PPN

Arah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depan seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menggerusnya.

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat

OJK desak bank KBMI 1 perkuat modal via konsolidasi. Tanpa merger, daya saing bisa menurun drastis. Cari tahu alasannya sekarang.

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)

Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,17% secara harian ke Rp 18.099 per dolar AS.

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:27 WIB

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas

Dari sisi utilisasi, AKLP memperkirakan tingkat utilisasi industri kaca lembaran pada Juni 2026 berada di kisaran 75%

Saling Sandera
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:26 WIB

Saling Sandera

Kita tidak boleh membiarkan "asas kekeluargaan" melunturkan akuntabilitas kejahatan kerah putih ini.

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21 WIB

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa

Uni Eropa sebelumnya menunda penerapan kebijakan tersebut selama dua tahun setelah mendapat penolakan dari Brasil, Indonesia dan (AS

INDEKS BERITA

Terpopuler