Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara

Senin, 27 Mei 2019 | 08:50 WIB
Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara
[]
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Ini agar mereka memiliki daya saing di pasar global.

Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di sisi lain, perusahaan pelayaran internasional tidak dikenakan kewajiban serupa. 

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengatakan, tujuan perlakuan yang sama terkait perpajakan adalah untuk meningkatkan daya saing nasional dengan pelayaran asing. "Tujuan akhirnya adalah untuk menyeimbangkan neraca jasa transportasi ekspor dan impor yang selama ini defisit," terang dia kepada KONTAN, pekan lalu.

Dari kebijakan perpajakan tersebut disebutkan nilai yang dibebankan untuk pajak pertambahan nilai adalah 1,2% final. Sedangkan untuk pajak pendapatan dari jasa angkut atau freight sebesar 10%. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah untuk solar adalah 5%.

Menurut Carmelita, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan perpajakan tersebut sudah jelas yakni biaya jasa angkut pelayaran nasional dinilai lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa oleh kapal asing. "Jadi, bagi pelayaran nasional hanya bisa jadi pemain jago kandang," sindir Carmelita.

Namun, tak semua perusahaan sependapat dengan INSA. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) mengaku tidak ambil pusing dengan perlakuan perpajakan yang berbeda antara pelayaran nasional dan pelayaran internasional. Manajemen berdalih, kebijakan fiskal tersebut tidak terlalu membebani perusahaan.

"PPN dan PPh yang harus dibayarkan 10% dan 1,2%, tidak masalah untuk kami karena sudah final," tukas Rudi Sutiono, Direktur Keuangan Trans Power Marine Tbk.

Selain itu, dalam industri pelayaran, perusahaan dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Maka TPMA tidak merasa terganggu pada arus kasnya. "Yang terpengaruh dari kebijakan tersebut yakni perusahaan kapal besar," ungkap Rudi.

TPMA juga tak terganggu lantaran ada kesepakatan yang terjalin dengan pelanggannya. "Yang penting cash flow terjaga melalui deal dengan customer yang bisa tertagih. Jadi bagi kami setelah tertagih bisa untuk bayar PPN dan PPh bahkan sekarang bisa membagikan dividen," beber Rudi.

Donny Indrasworo, Direktur PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) juga tidak begitu mempersoalkan masalah kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan dalam negeri. Pasalnya, pelaku usaha masih tertolong adanya SKTD.

"Mungkin untuk pajak penghasilan yang 10% lebih baik diturunkan. Namun sebenarnya tidak masalah karena bisa mengurus SKTD," kata dia.

Meski demikian, Donny memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman mereka, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Wintermar juga tidak mempermasalahkan kebijakan pelayaran ini. "Kami akan patuh, karena dengan pembayar pajak tentu dapat meningkatkan APBN kita," imbuh Donny.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:31 WIB

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)

Investor kini menantikan rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan menjadi katalis berikutnya bagi IHSG

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG

Program makan bergizi gratis (MBG) bisa menjadi solusi untuk mengatasi lonjakan pasokan kelapa domestik.

Insentif Baru akan Kerek Kinerja Bulog
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Insentif Baru akan Kerek Kinerja Bulog

Pemerintah menaikkan margin fee pengadaan beras menjadi 7% untuk setiap pembelian 1 kilogram beras dari sebelumnya Rp 50 per kg.

Pemerintah Menindak 92 Kapal Illegal Fishing
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Menindak 92 Kapal Illegal Fishing

Dari penindakan illegal fishing pemerintah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 360 miliar.

Blue Bird (BIRD) Tancap Gas di Semester II-2026
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Blue Bird (BIRD) Tancap Gas di Semester II-2026

BIRD akan terus memperkuat investasi di setiap lini bisnis, meningkatkan kualitas operasional, serta mengembangkan sumber daya manusia.

Ancaman El Nino Semakin Memanas
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Ancaman El Nino Semakin Memanas

Pemerintah mulai menyusun kebijakan untuk antisipasi ancaman dari El Nino di periode paruh kedua tahun ini.

Tembus 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Tembus 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (5/8)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 26,92%.

INDEKS BERITA