Berita Market

Soegiharto Dirut Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Menanggapi Isu Ancaman Default

Senin, 08 Juli 2019 | 18:50 WIB
Soegiharto Dirut Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Menanggapi Isu Ancaman Default

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak sesi II perdagangan bursa hari ini, Senin (8/7), otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Hal itu dilakukan setelah sepanjang sesi I harga saham KIJA turun 4,40% ke level Rp 304 per saham akibat sepucuk surat yang dilayangkan T. Budianto Liman, Sekretaris Perusahaan KIJA yang diunggah di situs BEI, Minggu (7/7).

Lewat suratnya, Budianto menyatakan terpilihnya Soegiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris KIJA yang baru, menandakan adanya acting in concert dan perubahan pengendali di KIJA. Oleh karena terjadi perubahan pengendali, maka anak usaha KIJA, Jababeka International BV berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kembali notes kepada para pembeli sebesar 101% senilai pokok US$ 300 juta, ditambah bunga. Menanggapi kabar itu, Soegiharto selaku Direktur Utama hasil RUPS 26 Juni 2019 KIJA, memberikan sanggahannya.

Soegiharto yang juga mantan Menteri BUMN masa jabatan Oktober 2004 hingga Mei 2007 ini mengatakan, tidak ada perubahan pengendali di KIJA. Sebab, hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang memiliki saham KIJA lebih dari 50%, untuk bisa dikatakan sebagai pengendali.

Namun, KIJA memiliki pemegang saham individu terbesar yakni Mu'min Ali Gunawan yang juga pendiri Grup Panin dengan kepemilikan saham hingga 21,09%. Adapun usulan memasukkan nama baru, Soegiharto dan Aries Liman, dalam jajaran direksi dan komisaris KIJA merupakan inisiatif Islamic Development Bank (IDB) dan PT Imakotama Investindo yang masing-masing mendekap 10,84% dan 6,39% saham KIJA.

Artinya, suara IDB dan Imakotama jika dijumlah masih kalah besar dengan kepemilikan Mu'min Ali Gunawan. "IDB dan Imakotama berhak mengusulkan agenda rapat perubahan direksi, karena mereka memiliki saham lebih dari 5%," ucap Soegiharto, kepada KONTAN, Senin (8/7).

Memang juga ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.53/POJK.04/2017 bahwa yang disebut pengendali adalah juga pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan kebijaksanaan emiten. Untuk hal ini, Soegiharto menegaskan bahwa keputusan pengangkatan dirinya dan Aries Liman sepenuhnya merupakan keinginan pemegang saham publik, yang jumlahnya mencapai 58% dan tidak di bawah kendali IDB maupun Imakotama.

Soegiharto menambahkan, dalam RUPS KIJA 26 Juni 2019 sebenarnya terungkap kekecewaan investor. Mereka kecewa, karena harga saham KIJA dalam tiga tahun terakhir terus turun dan tidak ada pembagian deviden. Meskipun di tahun 2017 ada pembagian dividen, hal itu hanya dividen saham dalam jumlah yang tidak besar.

"Dengan suara hanya sekitar 17%, apakah IDB dan Imakotama bisa disebut pengendali?" tutur Soegiharto. Soegiharto menandaskan, tidak ada syarat yang dilanggar dari perjanjian penerbitan notes oleh Jababeka International BV sehingga tidak perlu ada penawaran pembelian kembali notes US$ 300 juta kepada para pembeli.

Sebagai tambahan, hingga akhir Maret 2019 lalu posisi kas dan setara kas KIJA hanya sebesar Rp 873,89 miliar.

Selain itu, KIJA tercatat memiliki utang senior notes 2023 dengan total nilai Rp 4,25 triliun. Lewat Jababeka International BV, KIJA menerbitkan guaranteed senior notes due 2023 sebesar US$ 110,85 juta dengan harga jual 104,50% pada 15 November 2017. Surat utang ini kelanjutan dari penerbitan guaranteed senior notes 2023 sebesar US$ 189,15 juta pada 5 Oktober dan 19 Oktober 2016. Surat utang tersebut dijamin oleh KIJA beserta anak usahanya.

Terbaru