KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.