KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.