Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya resmi diperpanjang.
Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang PKPU Sritex.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.