Sritex (SRIL) Memperoleh Perlindungan Hukum Sementara dari Pengadilan New York
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah memperoleh perlindungan hukum sementara alias provisional relief dari Pengadilan Kepailitan New York, Amerika Serikat (AS).
Perlindungan hukum sementara itu menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan Sritex melalui Chapter 15 UU Kepailitan AS pada 7 Juni lalu.
