Sritex (SRIL) Memperoleh Perlindungan Hukum Sementara dari Pengadilan New York

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah memperoleh perlindungan hukum sementara alias provisional relief dari Pengadilan Kepailitan New York, Amerika Serikat (AS).
Perlindungan hukum sementara itu menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan Sritex melalui Chapter 15 UU Kepailitan AS pada 7 Juni lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan