KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, tampaknya, sudah mantap untuk mulai membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Konon, aturan Kementerian ESDM soal ini akan terbit awal September; tanpa melalui revisi Perpres No. 191/2014 yang menjadi payung hukum di atasnya. Di September pula akan ada sosialiasi untuk kemudian berlaku efektif 1 Oktober 2024.
Meski aturan resmi belum terbit, kabarnya, perubahan terbesar akan terjadi pada pola distribusi pertalite. Selain pembatasan maksimal cubicle centimeter (cc) mobil yang boleh menenggak pertalite; ada pula kuota pembelian pertalite per hari. Aturan ini belum pernah ada sebelumnya.
