KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, tampaknya, sudah mantap untuk mulai membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Konon, aturan Kementerian ESDM soal ini akan terbit awal September; tanpa melalui revisi Perpres No. 191/2014 yang menjadi payung hukum di atasnya. Di September pula akan ada sosialiasi untuk kemudian berlaku efektif 1 Oktober 2024.
Meski aturan resmi belum terbit, kabarnya, perubahan terbesar akan terjadi pada pola distribusi pertalite. Selain pembatasan maksimal cubicle centimeter (cc) mobil yang boleh menenggak pertalite; ada pula kuota pembelian pertalite per hari. Aturan ini belum pernah ada sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.