KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pelaksanaan pemberian subsidi ini berlangsung pada kuartal III dan IV atau September-Desember 2020.
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan diberikan dalam dua tahap. "Tahap pertama diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Jumat (7/8).
