KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggodok pelaksanaan subsidi minyak goreng curah yang ditetapkan Rp 14.000 per liter.
Kebijakan subsidi minyak goreng ini sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2022 lalu setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.