KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Antusiasme wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) 2018 terbilang tinggi. Per hari ini (25/2), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menerima pelaporan 1,2 juta (SPT) khusus melalui e-filing.
Dari jumlah tersebut, 61.000 merupakan SPT wajib pajak (WP) badan dan sisanya SPT WP orang pribadi. "Ini SPT yang dilaporkan melalui e-filing. Yang manual belum saya check, karena datanya agak berbeda. Awal Maret nanti akan kita update secara periodik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Senin (25/2).
Biasanya, pelaporan SPT baru akan meningkat pesat di awal Maret, mengingat deadline penyerahan adalah 31 Maret. Namun Ditjen Pajak belum bisa memastikan potensi pengumpulan SPT tahun ini.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyebut, Ditjen Pajak masih menghitung berapa banyak wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT 2018. "Masih kami finalisasi. Rencananya dalam waktu dekat akan diselesaikan," ujar Yon.
Awal tahun ini Ditjen Pajak menargetkan menerima SPT badan dan orang pribadi sebesar 80% dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT. Tahun lalu, dari 17,65 juta WP yang wajib melaporkan SPT, pelapornya hanya 12,55 juta. Artinya, rasio kepatuhan pelaporan SPT sebesar 71%.