Berita Kebijakan

Sudah 502 Pemda Menganggarkan Bansos

Rabu, 21 September 2022 | 07:00 WIB
Sudah 502 Pemda Menganggarkan Bansos

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah mulai merealisasikan kewajiban menganggarkan dana untuk bantuan sosial. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat saat ini sudah  502 pemerintah daerah yang menganggarkan belanja wajib untuk bansos dari belanja daerah. 

Meski begitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam media briefing, Selasa (20/9), masih ada 40 pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan anggaran belanja wajib tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru