KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah mulai merealisasikan kewajiban menganggarkan dana untuk bantuan sosial. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat saat ini sudah 502 pemerintah daerah yang menganggarkan belanja wajib untuk bansos dari belanja daerah.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam media briefing, Selasa (20/9), masih ada 40 pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan anggaran belanja wajib tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.