KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah mulai merealisasikan kewajiban menganggarkan dana untuk bantuan sosial. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat saat ini sudah 502 pemerintah daerah yang menganggarkan belanja wajib untuk bansos dari belanja daerah.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam media briefing, Selasa (20/9), masih ada 40 pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan anggaran belanja wajib tersebut.
