Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah mulai merealisasikan kewajiban menganggarkan dana untuk bantuan sosial. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat saat ini sudah 502 pemerintah daerah yang menganggarkan belanja wajib untuk bansos dari belanja daerah.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam media briefing, Selasa (20/9), masih ada 40 pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan anggaran belanja wajib tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.