Sukuk Ritel Seri 011 dengan Kupon 8,05% Ditawarkan Mulai Hari Ini

Jumat, 01 Maret 2019 | 08:27 WIB
Sukuk Ritel Seri 011 dengan Kupon 8,05% Ditawarkan Mulai Hari Ini
[]
Reporter: Anna Suci Perwitasari, Dimas Andi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menawarkan surat berharga ke pasar ritel. Mulai hari ini hingga 21 Maret mendatang, investor dapat memesan SBN ritel berbasis syariah, yakni sukuk ritel seri SR-011.

Tingkat imbalan SR-011 ditetapkan sebesar 8,05%. "Kupon SR-011 sebesar 8,05% fixed rate," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah kepada KONTAN, Kamis (28/2).

Tingkat kupon ini memang lebih mini ketimbang SBN ritel yang lebih dulu diterbitkan di awal tahun ini. Perbedaan tersebut terjadi karena karakteristik SR-011 berbeda.

Dwi menjelaskan, SR-011 dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan memiliki tenor yang lebih lama, yakni tiga tahun. Sementara SBR-005 dan ST-003 yang dirilis sebelum ini hanya bisa dicairkan lebih awal pada periode tertentu yang ditetapkan.

Dengan keunggulan ini, analis optimistis SR-011 bakal laris manis. Head of Fixed Income Fund Manager Prospera Asset Management Eric Sutedja menilai, walau imbalan lebih rendah ketimbang ST-003 dan SBR-005, kupon SR-011 faktanya masih lebih tinggi ketimbang yield surat utang negara (SUN) tenor 10 tahun.

Sebagai informasi, per Kamis (28/2), yield SUN seri acuan, yakni FR0078 berada di 7,79%. Serupa, yield SUN dengan tenor tiga tahun pun kini ada di posisi 7,41%. "Jadi kupon SR-011 bisa bersaing dengan yield surat utang lainnya," kata Eric.

Senior VP & Head of Investment Recapital Asset Management Rio Ariansyah menambahkan, SR-011 cukup terjangkau karena dapat dibeli dengan harga mulai Rp 1 juta hingga maksimal Rp 3 miliar. Risiko gagal bayar instrumen ini pun nyaris tak ada, karena statusnya sebagai surat berharga negara (SBN).

Fitur SR-011 yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dapat membuat investor yang menjual kepemilikannya berpotensi memperoleh capital gain. Hanya saja, Rio menilai, untuk saat ini potensi capital gain yang bisa didapat investor masih tergolong rendah. Pasalnya, saat ini tingkat suku bunga acuan Indonesia masih tinggi.

Investor justru bisa terancam rugi bila menjual SR-011 dalam jangka pendek, mengingat masih ada potensi kenaikan suku bunga acuan sebelum akhirnya turun kembali. "Belum ada yang bisa memastikan kapan suku bunga acuan turun, apalagi Bank Indonesia masih menunggu arah kebijakan The Federal Reserves," ungkap Rio.

Karena itu, ia menganggap untuk saat ini SR-011 lebih cocok untuk investor ritel yang memiliki orientasi hold to maturity ketimbang yang mengejar untung sesaat. Investor ritel yang ingin mencari untung di pasar sekunder sebenarnya tetap bisa mengoleksi instrumen ini.

Namun, ada baiknya investor yang bersangkutan melakukan penjualan SR-011 begitu suku bunga acuan turun. Sebab, ketika suku bunga turun, harga obligasi otomatis akan naik. Hal ini akan diikuti oleh peningkatan volume transaksi, yang ujung-ujungnya membuat SR-011 lebih likuid di pasar sekunder.

Padatnya jadwal penawaran SBN ritel di tahun ini dipercaya tidak akan berdampak signifikan terhadap hasil penjualan SR-011 kelak. Pemerintah justru bisa mendorong investor ritel baru untuk membeli SR-011 dan SBN ritel lainnya.

"Jadwal penawaran SBN ritel yang berdekatan merupakan bagian dari tujuan pemerintah yang ingin menaikkan jumlah investor dalam negeri," tutur Eric.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler