Suntik Koperasi Desa Merah Putih Pakai SAL Rp 16 Triliun

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menyuntik koperasi desa dengan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 1 September 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP atau KKMP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan