Suntik Koperasi Desa Merah Putih Pakai SAL Rp 16 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menyuntik koperasi desa dengan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 1 September 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP atau KKMP).
