Swasta Tidak Tertarik Bangun Jaringan Gas

Rabu, 31 Juli 2019 | 05:58 WIB
Swasta Tidak Tertarik Bangun Jaringan Gas
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi swasta untuk membangun jaringan gas bumi sampai ke rumah belum membuahkan hasil.

Catatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga saat ini, hanya perusahaan milik pemerintah daerah Palembang yang tertarik membangun jaringan gas (jargas).

Pemerintah memang membuka kesempatan bagi badan usaha milik daerah (BUMD), swasta, badan usaha desa hingga koperasi memiliki peluang besar untuk dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi lewat jaringan gas.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso mengatakan, selain PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Pertamina, sampai kini, belum banyak badan usaha lain yang ikut berinvestasi dalam pembangunan dan pengelolaan jaringan gas.

"Jumlahnya hanya sedikit, setahu saya, hanya BUMD di Palembang," kata Alimuddin kepada KONTAN.

Alimuddin menambahkan, minat swasta hingga kini belum mengembang karena pebisnis ingin terintegrasi.

Artinya,"Pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga, komersial serta industri," tandas Alimuddin.

Alokasi gas jadi masalah

Ada sejumlah alasan swasta belum tertarik untuk berinvestasi di jaringan gas. Utamanya terkait hitungan keekonomian.

Ini lantaran alokasi gas yang sedikit bila hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Presiden Direktur PT Bangun Gas Persada Rosadi Darwis mengatakan, pihaknya belum berencana membangun dan mengelola jaringan gas.

"Karena secara hitungan, jaringan gas (untuk saluran rumah tangga) belum mencapai titik keekonomian," ujar dia.

Selain masalah keekonomian, proyek jaringan gas oleh swasta juga terbentur masalah pasokan gas.

"Pada dasarnya jaringan gas sangat tergantung pada pasokan. Bila pasokan gas tak ada kepastian, tentu sulit membangun jargas," ujar Rosadi.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR), Bobby Gafur Umar sebelumnya juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum berminat membangun jaringan gas.

Selain belum berpengalaman dalam distribusi gas sampai ke tingkat ritel, kata Bobby, alokasi gas juga masih menjadi pekerjaan besar yang belum diselesaikan.

"Saya menilai alokasi gas adalah kuncinya. Ini belum jelas neraca gas nasional kita," ujar Bobby beberapa waktu lalu.

Dalam kondisi ini, perusahaan negara yang akan terlibat dalam pengembangan infrastruktur jaringan gas.

"Barangkali, kalau pemerintah sudah maksimum membangun (infrastruktur) jaringan gas, badan usaha akan ikut," ujar Alimuddin penuh harap.

Bangun jutaan jaringan

Sampai tahun 2025, pemerintah menargetkan bisa membangun 4,7 juta jaringan gas rumah tangga.

Tahun ini, rencananya akan ada 78.216 sambungan rumah tangga yang akan terbangun.

Sementara tahun depan, pemerintah bisa membangun 293.533 sambungan rumah di 54 Kabupaten/kota dengan alokasi dana mencapai Rp 3,2 triliun.

Agar swasta masuk, pemerintah akan membentuk skema kerjasama pemerintah-badan usaha (KPBU) yang akan berjalan mulai tahun 2021.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler