Syarat DP 0% Lebih Longgar, Risiko Kredit Macet Mengintai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi obat bagi industri pembiayaan untuk menyiasati lesunya pasar otomotif, dengan merelaksasi aturan uang muka 0%. Namun ancaman pembiayaan macet menjadi sorotan di tengah tingginya risiko kredit.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, regulator melonggarkan aturan pemberian down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Tadinya, kredit bebas uang muka cuma bisa diberikan oleh multifinance dengan rasio Non Performing Financing (NPF) neto di bawah 1%. K
