KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2022 segera berakhir dan akan memasuki tahun 2023. Sejumlah kebijakan baru akan berlaku di awal tahun depan yang penting untuk diperhatikan.
Sebagai contoh, awal tahun 2023, pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10%. Sementara tarif cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.