KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro lebih ketat mulai 22 Juni 2021 hingga 5 juli 2021 mendatang. Kebijakan ini untuk mengerem mobilitas warga agar menekan penularan Covid-19.
Kebijakan ini akan berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat. Sebab itu, diperlukan kebijakan bantalan khususnya, bagi masyarakat miskin terkena dampak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.