KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro lebih ketat mulai 22 Juni 2021 hingga 5 juli 2021 mendatang. Kebijakan ini untuk mengerem mobilitas warga agar menekan penularan Covid-19.
Kebijakan ini akan berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat. Sebab itu, diperlukan kebijakan bantalan khususnya, bagi masyarakat miskin terkena dampak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.