Tak Ada Urgensi, Aturan Minuman Alkohol Justru Bakal Mematikan Industri Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legislator sedang menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Selain tak ada urgensi, pelaku industri menilai aturan tersebut justru akan mematikan dunia usaha yang selama puluhan tahun ini telah berjalan di dalam negeri.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan, industri minuman beralkohol berkontribusi secara jelas tehadap pajak dan cukai yang besarannya bisa mencapai Rp 6 triliun per tahun. Kegiatan industri minuman beralkohol juga melibatkan jumlah tenaga kerja yang tak sedikit, yakni mencapai 5.000 orang.
