Tak Ada Urgensi, Aturan Minuman Alkohol Justru Bakal Mematikan Industri Dalam Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legislator sedang menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Selain tak ada urgensi, pelaku industri menilai aturan tersebut justru akan mematikan dunia usaha yang selama puluhan tahun ini telah berjalan di dalam negeri.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan, industri minuman beralkohol berkontribusi secara jelas tehadap pajak dan cukai yang besarannya bisa mencapai Rp 6 triliun per tahun. Kegiatan industri minuman beralkohol juga melibatkan jumlah tenaga kerja yang tak sedikit, yakni mencapai 5.000 orang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan