ILUSTRASI. Selain mematikan industri dalam negeru, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memicu penyalahgunaan produk ilegal. KONTAN/Daniel Prabowo
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legislator sedang menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Selain tak ada urgensi, pelaku industri menilai aturan tersebut justru akan mematikan dunia usaha yang selama puluhan tahun ini telah berjalan di dalam negeri.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan, industri minuman beralkohol berkontribusi secara jelas tehadap pajak dan cukai yang besarannya bisa mencapai Rp 6 triliun per tahun. Kegiatan industri minuman beralkohol juga melibatkan jumlah tenaga kerja yang tak sedikit, yakni mencapai 5.000 orang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.