Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak

Rabu, 24 Juli 2019 | 07:34 WIB
Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengejar pembayaran pajak bagi pelaku ekonomi digital menjadi momok bagi pebisnis di bidang marketplace. Mereka khawatir hanya bisnis ini yang bakal menjadi incaran pajak.

Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa program yang bertujuan untuk tertib administrasi pajak tersebut akan mencakup seluruh aspek ekonomi digital. Artinya fokus kantor pajak tidak cuma sebatas marketplace saja tapi juga bisnis digital lainnya, yakni media sosial (medsos), teknologi finansial (tekfin) dan lainnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi menyatakan fokus tugas dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) yang ia pimpin adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Tujuannya supaya lebih terpusat sehingga bisa mengetahui secara pasti potensi pajak dalam ekonomi digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi e-commerce di Indonesia makin marak sejak beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce pada Januari 2017 sekitar Rp 2,5 triliun. Nilai tersebut hanya menghitung transaksi di empat e-commerce terbesar di Indonesia.

Setiap bulan nilai transaksi e-commerce meningkat pesat. Bahkan pada April 2019, nilai transaksi tersebut naik menjadi Rp 16,4 triliun. Ditjen Pajak belum optimal menarik pajak dari perdagangan online. Hal ini lantaran data penjual dan transaksi terkait pajak ekonomi digital tersebar di berbagai lembaga seperti kantor pelayanan pajak (KPP).

Penertiban administrasi tersebut sudah berlangsung sejak 2012. DTIK dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) akan bersinergi memetik potensi pajak tersebut. "Pemerintah mau menertibkan dan tidak ada aturan pajak baru," kata Iwan kepada KONTAN, Selasa (23/7).

Sekadar catatan tarif pajak yang berlaku saat ini adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang, yakni dikenakan tarif PPh final (0,5%) jika usaha tersebut memiliki perputaran atau omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa pemerintah lakukan. Yakni mengharuskan perusahaan yang memanfaatkan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)
| Jumat, 20 Juni 2025 | 08:45 WIB

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Juni 2025) 1.936.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,37% jika menjual hari ini.

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Juni 2025 | 07:06 WIB

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga merespons kehati-hatian suku bunga Federal Reserve yang kemungkinan besar akan bertahan lebih lama di level tinggi.

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:45 WIB

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri

Kawasan industri di Indonesia punya ruang untuk berkembang. Tapi sektor ini menghadapi sejumlah tantangan.

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:30 WIB

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025

Manajemen PDPP meyakini bisa memperbaiki kinerja di sisa tahun ini. Salah satu pendorongnya adalah transisi dari galon PC ke PET.

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%

Rasio NPL UMKM sudah mencapai 4,49% pada Mei, naik dari 4,36% pada bulan sebelumnya dan 3,76% pada Desember 2024​

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi

 Belanja negara terkontraksi 11,26% secara tahunan dan pendapatan negara terkontraksi sebesar 11,41% secara tahunan

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:17 WIB

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak

Daya saing Indonesia anjlok 13 peringkat ke posisi 40 dari total 69 negara dalam laporan World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi

Emiten pertambangan Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menggenjot pertumbuhan bisnis pada 2025.

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa

Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke dalam negeri melalui term deposit valas hanya US$ 194 juta

 Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut

BI kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025.​

INDEKS BERITA

Terpopuler