Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak

Rabu, 24 Juli 2019 | 07:34 WIB
Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengejar pembayaran pajak bagi pelaku ekonomi digital menjadi momok bagi pebisnis di bidang marketplace. Mereka khawatir hanya bisnis ini yang bakal menjadi incaran pajak.

Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa program yang bertujuan untuk tertib administrasi pajak tersebut akan mencakup seluruh aspek ekonomi digital. Artinya fokus kantor pajak tidak cuma sebatas marketplace saja tapi juga bisnis digital lainnya, yakni media sosial (medsos), teknologi finansial (tekfin) dan lainnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi menyatakan fokus tugas dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) yang ia pimpin adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Tujuannya supaya lebih terpusat sehingga bisa mengetahui secara pasti potensi pajak dalam ekonomi digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi e-commerce di Indonesia makin marak sejak beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce pada Januari 2017 sekitar Rp 2,5 triliun. Nilai tersebut hanya menghitung transaksi di empat e-commerce terbesar di Indonesia.

Setiap bulan nilai transaksi e-commerce meningkat pesat. Bahkan pada April 2019, nilai transaksi tersebut naik menjadi Rp 16,4 triliun. Ditjen Pajak belum optimal menarik pajak dari perdagangan online. Hal ini lantaran data penjual dan transaksi terkait pajak ekonomi digital tersebar di berbagai lembaga seperti kantor pelayanan pajak (KPP).

Penertiban administrasi tersebut sudah berlangsung sejak 2012. DTIK dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) akan bersinergi memetik potensi pajak tersebut. "Pemerintah mau menertibkan dan tidak ada aturan pajak baru," kata Iwan kepada KONTAN, Selasa (23/7).

Sekadar catatan tarif pajak yang berlaku saat ini adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang, yakni dikenakan tarif PPh final (0,5%) jika usaha tersebut memiliki perputaran atau omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa pemerintah lakukan. Yakni mengharuskan perusahaan yang memanfaatkan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:55 WIB

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental

Rupiah ditutup pada level Rp 17.865,75 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6), menguat 0,84% dibandingkan penutupan pada 5 Juni 2026

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:14 WIB

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat

Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi melonjak 208%               

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:07 WIB

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang

Pelaku industri di New York, kota yang menjadi tuan rumah partai final Piala Dunia 19 Juli nanti, mulai menurunkan ekspektasi

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:05 WIB

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen

Pola konsumsi masyarakat pada saat sekarang kini sudah mulai bergeser ke arah yang lebih hati-hati dan rasional.

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.

MKAP proyeksikan tambahan pendapatan Rp 442,25 miliar hingga 2030 dari lini bisnis baru. Ketahui rincian strateginya di sini

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya

Rupiah menguat 0,97% dalam sepekan terakhir. Ketahui sentimen global dan domestik yang mendorong mata uang Garuda perkasa

Tuntutan Pasar
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tuntutan Pasar

Emisi obligasi global perdana Danantara adalah awal ujian yang selanjutnya harus bisa memenuhi tuntutan pemodal luar negeri yakni transparansi.​

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:40 WIB

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat

Wacana PTKP naik hingga Rp 144 juta berpotensi lindungi disposable income. Uang pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan pokok, cek hitungannya!

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:50 WIB

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas

Langkah ini menjadi fondasi pengembangan Electronic Gold Receipt dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang ditargetkan meluncur di semester II. 

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:25 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun

Dalam mengakselerasi pertumbuhan, MLBI menjalankan sejumlah pilar utama salah satunya memperkuat kepemimpinan Bintang di segmen mainstream.

INDEKS BERITA

Terpopuler