Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak

Rabu, 24 Juli 2019 | 07:34 WIB
Tak Hanya Marketplace, Tekfin dan Pebisnis via Medsos juga Dipantau Pajak
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengejar pembayaran pajak bagi pelaku ekonomi digital menjadi momok bagi pebisnis di bidang marketplace. Mereka khawatir hanya bisnis ini yang bakal menjadi incaran pajak.

Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa program yang bertujuan untuk tertib administrasi pajak tersebut akan mencakup seluruh aspek ekonomi digital. Artinya fokus kantor pajak tidak cuma sebatas marketplace saja tapi juga bisnis digital lainnya, yakni media sosial (medsos), teknologi finansial (tekfin) dan lainnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi menyatakan fokus tugas dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) yang ia pimpin adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Tujuannya supaya lebih terpusat sehingga bisa mengetahui secara pasti potensi pajak dalam ekonomi digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi e-commerce di Indonesia makin marak sejak beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce pada Januari 2017 sekitar Rp 2,5 triliun. Nilai tersebut hanya menghitung transaksi di empat e-commerce terbesar di Indonesia.

Setiap bulan nilai transaksi e-commerce meningkat pesat. Bahkan pada April 2019, nilai transaksi tersebut naik menjadi Rp 16,4 triliun. Ditjen Pajak belum optimal menarik pajak dari perdagangan online. Hal ini lantaran data penjual dan transaksi terkait pajak ekonomi digital tersebar di berbagai lembaga seperti kantor pelayanan pajak (KPP).

Penertiban administrasi tersebut sudah berlangsung sejak 2012. DTIK dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) akan bersinergi memetik potensi pajak tersebut. "Pemerintah mau menertibkan dan tidak ada aturan pajak baru," kata Iwan kepada KONTAN, Selasa (23/7).

Sekadar catatan tarif pajak yang berlaku saat ini adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang, yakni dikenakan tarif PPh final (0,5%) jika usaha tersebut memiliki perputaran atau omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa pemerintah lakukan. Yakni mengharuskan perusahaan yang memanfaatkan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Bagikan

Berita Terbaru

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:47 WIB

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil

Arah kebijakan ekonomi pemerintah dinilai mulai menunjukkan sinyal positif lewat berbagai stimulus untuk menjaga investasi dan mendorong konsumsi.

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III
| Senin, 17 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III

Beroperasinya kembali Tambang Emas Martabe secara penuh akan menjadi penggerak margin laba yang signifikan bagi UNTR.

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya
| Senin, 17 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya

Lonjakan kapasitas produksi para produsen nikel berpotensi menekan harga acuan LME dan dapat membatasi ASP yang diterima NCKL.

Tekanan Geopolitik Tak Kendur, Penguatan Harga Emas Global Masih Berlanjut Pekan Ini
| Senin, 17 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Tekanan Geopolitik Tak Kendur, Penguatan Harga Emas Global Masih Berlanjut Pekan Ini

Risiko geopolitik tentu masih menjadi katalis utama pergerakan harga emas, khususnya jika gangguan masih terjadi di Selat Hormuz dan Laut Merah.

ETF Emas Meluncur, Sumber Cuan Anyar atau Euforia
| Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB

ETF Emas Meluncur, Sumber Cuan Anyar atau Euforia

Lima ETF emas mencuri perhatian investor pada awal peluncuran 10 Agustus 2026. Daya tahan instrumen baru ini mulai diuji.

Kemerdekaan Ekonomi
| Senin, 17 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Kemerdekaan Ekonomi

BPS menunjukkan ekonomi Indonesia sebenarnya masih tumbuh cukup kuat. Pada kuartal II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan.

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal

Tantangan terbesar RWA pada validasi aset, yaitu memastikan token didukung aset riil dengan nilai yang sesuai.

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James

Pengalaman panjang di industri keuangan membuat Direktur Keuangan Krom Bank semakin selektif dalam mengelola portofolio investasinya.

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin

​Mencari orang yang pintar, visioner dan berwawasan luas itu memang sulit. Namun, jauh lebih sulit lagi mencari orang yang bijak.

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan

Bata ringan bukan hanya material konstruksi, ia juga bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler