Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:59 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut

Penurunan Indonesian Crude Price (ICP) selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional,

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:54 WIB

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo

Pemerintah berencana membangun kilang minyak dengan kapasitas total 1 juta barel per hari (bph) di beberapa lokasi di Indonesia.

 Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:41 WIB

Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun

Mind ID mencatatkan kinerja positif selama empat tahun terakhir dan terus menggelar ekspansi usaha di sepanjang tahun ini

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20 WIB

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)

Rupiah berpotensi terapresiasi lebih tinggi jika saja realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih baik.

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:17 WIB

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN

Realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang baru mencapai Rp 224,3 triliun selama periode Januari-Februari 2025

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:14 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer

Berdasar data Infovesta Utama, per 12 Maret 2025, reksadana pendapatan tetap paling unggul dengan return 1,56% secara year-to-date (ytd).

Kelesuan Residensial Jadi Tantangan Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:10 WIB

Kelesuan Residensial Jadi Tantangan Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menghadapi tantangan dari likuiditas bank serta daya beli yang masih lesu

Injury Time Lepas dari Perangkap Ekonomi 5%
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:07 WIB

Injury Time Lepas dari Perangkap Ekonomi 5%

Perlu tingkatkan efisiensi investasi bila ingin target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029 tercapai

IHSG Hari Ini Masih Rawan Aksi Ambil Untung
| Jumat, 14 Maret 2025 | 04:36 WIB

IHSG Hari Ini Masih Rawan Aksi Ambil Untung

IHSG masih tertekan oleh pullback saham-saham perbankan yang menjadi penopang IHSG di hari sebelumnya

Menadah THR dari Pembagian Dividen
| Jumat, 14 Maret 2025 | 04:34 WIB

Menadah THR dari Pembagian Dividen

Kendati yield dividen yang ditawarkan tidak besar, pembagian dividen menjadi pemanis di saat bursa lesu

INDEKS BERITA

Terpopuler