Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Bagikan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN seperti halnya para menteri. .

Celah Impor Jagung Saat Harga Mulai Melambung
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Celah Impor Jagung Saat Harga Mulai Melambung

Pasokan menipis, harga jagung di pasaran sudah melebihi harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Tantangan Berat Asahimas Flat Glass (AMFG) Menjaga Kinerja Tahun Ini
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:16 WIB

Tantangan Berat Asahimas Flat Glass (AMFG) Menjaga Kinerja Tahun Ini

Langkah Asahimas Flat Glass (AMFG) kemungkinan akan berat untuk bisa menumbuhkan kinerja di akhir 2025.

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

Serikat pekerja menuntut kenaikan upah para pekerja yang  berkisar antara 8,5%-10,5% pada tahun depan.

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut

Klaim surrender alias penebusan nilai polis mencapai Rp 34,4 triliun sepanjang enam bulan pertama 2025, alias menyusut 8,5% secara tahunan.

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,78% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG naik 12,32%.

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:27 WIB

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam

Mayapada Hospital membenamkan investasi Rp 1 triliun untuk membangun rumah sakit berstandar internasional di Batam​.

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower

Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan fintech lending diatur berdasarkan penghasilan peminjam.

Siap-Siap Ekonomi  Bakal Melambat Lagi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Siap-Siap Ekonomi Bakal Melambat Lagi

Para ekonom memperkirakan ekonomi kuartal III-2025 hanya tumbuh antara 4,7% hingga 5%               

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:55 WIB

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?

Saatnya kita menyatakan dengan tegas, pemalsuan beras bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan kejahatan yang harus ditindak sekeras-kerasnya.

INDEKS BERITA