Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Selanjutnya: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham MINA dan BKSL Terus Menggeliat, Keberadaannya di PPK Bakal Dievaluasi BEI
| Senin, 10 Februari 2025 | 09:19 WIB

Harga Saham MINA dan BKSL Terus Menggeliat, Keberadaannya di PPK Bakal Dievaluasi BEI

BEI melakukan evaluasi terhadap saham penghuni Papan Pemantauan Khusus (PPK) setiap bulan Februari, Mei, Agustus dan November.

IHSG Loyo, Waspada Risiko dari Dalam Maupun Luar Negeri
| Senin, 10 Februari 2025 | 08:33 WIB

IHSG Loyo, Waspada Risiko dari Dalam Maupun Luar Negeri

Data domestik seperti penjualan motor, Indeks Keyakinan Konsumen, dan penjualan ritel di Januari 2025 diyakini dapat meredam aksi jual asing.

Rencana SILO Akuisisi Rumah Sakit di Bawah First REIT, Nilai Asetnya Ditaksir Rp 8 T
| Senin, 10 Februari 2025 | 08:23 WIB

Rencana SILO Akuisisi Rumah Sakit di Bawah First REIT, Nilai Asetnya Ditaksir Rp 8 T

Jika akuisisi terjadi pada 2025, laba SILO diprediksi akan turun dari sebelumnya Rp 1,47 triliun menjadi Rp 994 miliar di 2025.

Yield SUN 10 Tahun Turun ke Level Terendah, Ada Fenomena Flight To Quality
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:48 WIB

Yield SUN 10 Tahun Turun ke Level Terendah, Ada Fenomena Flight To Quality

Analis menilai penurunan yield SUN seiring termasuk perpindahan dana dari saham ke obligasi yang dianggap lebih aman.

Awal Pekan, Senin (10/2), Kurs Rupiah Berpotensi Tertekan
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:40 WIB

Awal Pekan, Senin (10/2), Kurs Rupiah Berpotensi Tertekan

Awal pekan ini rupiah diprediksi melemah. Pendorongnya data ekonomi minim di awal pekan dan menanti data inflasi AS. 

Kapitalisasi Pasar Melemah 5,87%, Ini Daftar 10 Emiten Dengan Market Cap Terbesar
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:32 WIB

Kapitalisasi Pasar Melemah 5,87%, Ini Daftar 10 Emiten Dengan Market Cap Terbesar

Saham BBCA kini kembali menguasai puncak daftar emiten berkapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Memburu Cuan Maksimal dari Saham Salah Harga
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:32 WIB

Memburu Cuan Maksimal dari Saham Salah Harga

Ada beberapa cara untuk mengetahui sebuah saham salah harga. Paling lazim adalah ketika harga sebuah saham sedang murah.​

Setelah Nyungsep Pekan Lalu, Berikut Prediksi Arah IHSG Hari Ini, Senin (10/2)
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:20 WIB

Setelah Nyungsep Pekan Lalu, Berikut Prediksi Arah IHSG Hari Ini, Senin (10/2)

Sejumlah data domestik seperti penjualan motor, keyakinan konsumen dan penjualan ritel di 2025 diharapkan meredam aksi jual. 

Berharap Ragam Insentif Kerek Penjualan Rumah
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:05 WIB

Berharap Ragam Insentif Kerek Penjualan Rumah

Mulai dari pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendongkrak penjualan rumah.

Penyerapan Beras 3 Juta Ton akan Tuntas April 2025
| Senin, 10 Februari 2025 | 07:00 WIB

Penyerapan Beras 3 Juta Ton akan Tuntas April 2025

Pemerintah merombak kepengurusan Bulog untuk bisa menyerap beras hingga 3 juta ton guna mencapai swasembada pangan.

INDEKS BERITA

Terpopuler