Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun Proyek Properti di Bali, RISE Rogoh Kocek Rp 1 Triliun
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:53 WIB

Bangun Proyek Properti di Bali, RISE Rogoh Kocek Rp 1 Triliun

PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) melanjutkan ekspansi bisnis dengan membangun Vasa Ubud di Bali. Biaya investasinya sekitar Rp 1 triliun.​

Rupiah Terus Terkapar, Persepsi Risiko Indonesia Melonjak
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:50 WIB

Rupiah Terus Terkapar, Persepsi Risiko Indonesia Melonjak

Kenaikan tipis ini masih berada di kisaran rata-rata historisnya. Namun sentimen nilai tukar rupiah menjadi pemicu paling sensitif. 

Harga Komoditas Masih Menguat, Kinerja Emiten Tembaga Bakal Mengkilat
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:47 WIB

Harga Komoditas Masih Menguat, Kinerja Emiten Tembaga Bakal Mengkilat

Emiten produsen tembaga berpeluang mencatat kinerja positif seiring tingginya harga komoditas tersebut di pasar global.

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:36 WIB

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin kokoh di zona hijau. Namun, keberlanjutan reli IHSG bergantung aliran dana asing ke saham big caps.

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini

Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar AS pada Senin (20/7).  Rupiah spot ditutup di level Rp 17.948 per dolar AS, melemah 0,15%

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diproyeksi pangkas margin distribusi untuk turunkan harga jual LNG ke pelanggan

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor

Pemerintah tengah menyiapkan penataan ulang alias redesign kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis

Dalam usulan yang saat ini dibahas, LPS menyodorkan iuran awal yang harus dibayarkan perusahaan asuransi sebesar 0,1% dari ekuitas.

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan

Tugas Warung Pangan diklaim tidak akan bertabrakan langsung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:20 WIB

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode semester I-2026 sudah mencapai 32.389 pekerja.

INDEKS BERITA

Terpopuler