Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Bagikan

Berita Terbaru

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju

Tekanan jual terhadap saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) usai dividen dinilai telah berhasil diredam sepenuhnya.

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:37 WIB

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengatur strategi untuk menjaga kinerja di tengah pelemahan nilai tukar rupiah 

Demutualisasi BEI Masih Menunggu Aturan Turunan UU P2SK
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Demutualisasi BEI Masih Menunggu Aturan Turunan UU P2SK

BEI kini masih menunggu aturan pelaksana sebagai turunan UU P2SK sebelum proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut dapat dijalankan.

Investor Masih Wait and See, IHSG Selasa (30/6) Rawan Koreksi
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:32 WIB

Investor Masih Wait and See, IHSG Selasa (30/6) Rawan Koreksi

Pelemahan IHSG juga dipicu rendahnya aktivitas transaksi yang mencerminkan sikap wait and see investor.

Insentif Otomotif Diusulkan Diperluas
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24 WIB

Insentif Otomotif Diusulkan Diperluas

Usulan itu muncul saat program insentif kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, ditunda hingga Agustus 2026.

Industri Menanti Kepastian Suplai Gas HGBT
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:18 WIB

Industri Menanti Kepastian Suplai Gas HGBT

pemerintah pun mengevaluasinya dengan menurunkan harga LNG non-HGBT untuk industri menjadi US$ 13 per mmbtu.

ALDO Memperkuat Kemasan Daur Ulang
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:11 WIB

ALDO Memperkuat Kemasan Daur Ulang

Pertumbuhan kinerja keuangan ditopang oleh anak usaha, PT Eco Paper Indonesia, yang memproduksi kemasan kertas daur ulang ramah lingkungan.

Tahap Akhir Uji Tabung CNG
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02 WIB

Tahap Akhir Uji Tabung CNG

Saat ini, pemerintah bersiap melakukan satu tahapan pengujian lagi terhadap prototipe tabung yang diimpor dari China

Strategi HRTA Jaga Pasokan Emas di Tengah Lonjakan Permintaan
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Strategi HRTA Jaga Pasokan Emas di Tengah Lonjakan Permintaan

Meski laba HRTA melesat, pelemahan rupiah bisa mengancam margin. Ketahui mengapa beberapa analis menyarankan 'wait and see' sebelum berinvestasi.

Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM
| Selasa, 30 Juni 2026 | 06:57 WIB

Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM

Masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 selama enam bulan untuk mempersiapkan

INDEKS BERITA

Terpopuler