Tak Kenal Tenggat

Senin, 10 Februari 2025 | 06:06 WIB
Tak Kenal Tenggat
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama yang melibatkan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada 31 Januari 2025 Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan 2,99 miliar saham NOBU, setara 40% oleh Hanwha Life Insurance Co Ltd. 

Dus, pertanyaan soal pemenuhan kewajiban Bank Nobu dan Bank MNC atas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali menguar. Kedua bank terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Nah, hingga 31 Desember 2022, NOBU dan BABP tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK tersebut. Keduanya baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu.

Alhasil, hanya ada tiga opsi yang harus dipilih; merger, likuidasi sukarela, atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Grup Lippo dan MNC yang tak rela kehilangan bank atau turun kasta lantas memilih opsi merger NOBU dengan BABP.

Kini, sudah lebih dari dua tahun sejak kegagalan Bank Nobu dan Bank MNC memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Target awal penyelesaian merger pada Agustus 2023 yang pernah disampaikan OJK juga tak terpenuhi.

Pernyataan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang menyebut merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa memang ada benarnya. Kepemilikan silang Grup Lippo dan MNC dalam porsi minoritas di BABP dan NOBU juga telah terjadi.

Namun, OJK perlu menunjukkan seberapa tajam giginya demi mendorong pemenuhan dan penegakan aturan yang mereka buat sendiri. Proses merger kedua bank harus diawasi secara ketat. OJK perlu menetapkan batas waktu serta timeline yang terukur.

Sebab, merger NOBU dan BABP sejatinya tak layak disebut sebagai merger sukarela. Perlu diingatkan lagi, aksi korporasi itu terpaksa dilakukan karena keduanya tak bisa memenuhi aturan OJK.

Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, apa yang terjadi di NOBU dan BABP bisa jadi preseden soal bagaimana korporasi mengakali regulasi. Juga jangan sampai ada yang nyinyir, aturan di negeri ini kerap seperti karet yang bisa disiasati.

Bagikan

Berita Terbaru

Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Menyiapkan Belanja Modal Rp 4 Triliun
| Rabu, 10 Juni 2026 | 04:20 WIB

Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Menyiapkan Belanja Modal Rp 4 Triliun

Untuk rencana ekspansi, TBIG tetap fokus pada pertumbuhan organik, baik melalui pembangunan menara, fiber optik, maupun konektivitas

Sinyal Positif bagi Pebisnis Alat Berat
| Rabu, 10 Juni 2026 | 04:10 WIB

Sinyal Positif bagi Pebisnis Alat Berat

Pemerintah akan melakukan relaksasi RKAB batubara secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas global.

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)
| Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03 WIB

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam RDG Mingguan pada 9 Juni 2026.

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik
| Selasa, 09 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik

Meskipun bukan termasuk komoditas yang ekspornya diatur oleh PT DSI, namun emiten emas tetap ikut terseret isu ekspor satu pintu.

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun

Pelemahan saham TLKM dipicu sentimen negatif dari kabar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di TLKM dan BRI.

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:36 WIB

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?

Valuasi sektor batubara memang sudah jauh lebih murah dari rata-rata historis, tetapi belum mencapai level krisis seperti periode 2015-2016.

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:31 WIB

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok

Fluktuasi nilai tukar rupiah bisa membuat biaya berobat ke luar negeri membengkak. Apakah berobat ke luar negeri tetap jalan?

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:15 WIB

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi

Intervensi negara melalui Bond Stabilization Framework (BSF) hanya solusi jangka pendek untuk menahan gejolak di pasar obligasi.

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:35 WIB

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari dalam negeri, tekanan juga berasal dari derasnya arus keluar modal asing dan rupiah yang melemah hngga Rp 18.200 per dolar AS.

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:10 WIB

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan

Pertumbuhan pesat industri alkes saat ini mencerminkan optimisme menuju kemandirian sektor kesehatan nasional.

INDEKS BERITA