Berita Ekonomi

Tak Kunjung Sepakat, Buruh Ancam Mogok Kerja

Jumat, 26 November 2021 | 04:10 WIB
Tak Kunjung Sepakat, Buruh Ancam Mogok Kerja

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro kontra penetapan upah minimum tahun ini terus berlanjut. Gubernur di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan upah yang rata-rata 1%-2%. Kalangan buruh yang tak puas  dengan upah mini bersiap  menggelar aksi demo dan mogok kerja nasional pada akhir November  2021 hingga awal Desember 2021 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 29-30 November 2021 yang merupakan batas akhir penetapan upah minimum, terutama upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru