Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro kontra penetapan upah minimum tahun ini terus berlanjut. Gubernur di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan upah yang rata-rata 1%-2%. Kalangan buruh yang tak puas dengan upah mini bersiap menggelar aksi demo dan mogok kerja nasional pada akhir November 2021 hingga awal Desember 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 29-30 November 2021 yang merupakan batas akhir penetapan upah minimum, terutama upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.