KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro kontra penetapan upah minimum tahun ini terus berlanjut. Gubernur di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan upah yang rata-rata 1%-2%. Kalangan buruh yang tak puas dengan upah mini bersiap menggelar aksi demo dan mogok kerja nasional pada akhir November 2021 hingga awal Desember 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 29-30 November 2021 yang merupakan batas akhir penetapan upah minimum, terutama upah minimum kabupaten/kota (UMK).
