ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang turut mengaudit laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP yang dimaksud adalah Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan atau Crowe Indonesia (anggota dari Crowe Horwath International).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK mencabut tanda daftar KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan sejak 24 Februari 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.