Tanda Daftar KAP Dicabut OJK, Crowe Indonesia Tangani Seluruh Emiten Grup Kresna

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang turut mengaudit laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP yang dimaksud adalah Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan atau Crowe Indonesia (anggota dari Crowe Horwath International).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK mencabut tanda daftar KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan sejak 24 Februari 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan