Berita Keuangan

Tanda Daftar KAP Dicabut OJK, Crowe Indonesia Tangani Seluruh Emiten Grup Kresna

Rabu, 01 Maret 2023 | 22:47 WIB
Tanda Daftar KAP Dicabut OJK, Crowe Indonesia Tangani Seluruh Emiten Grup Kresna

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang turut mengaudit laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP yang dimaksud adalah Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan atau Crowe Indonesia (anggota dari Crowe Horwath International).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK mencabut tanda daftar KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan sejak 24 Februari 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru