Tanda Daftar KAP Dicabut OJK, Crowe Indonesia Tangani Seluruh Emiten Grup Kresna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang turut mengaudit laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP yang dimaksud adalah Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan atau Crowe Indonesia (anggota dari Crowe Horwath International).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK mencabut tanda daftar KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan sejak 24 Februari 2023.
