ILUSTRASI. Warga yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi difoto bersama bukti pelanggaran di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/112020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Ika Puspitasari, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan warga dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di Pulau Jawa-Bali.
Keputusan ini mempertimbangkan parameter kedaruratan. Pertama angka kasus aktif dan angka kematian di atas korona rata-rata nasional yakni 14% dan 3%. Kedua rasio keterisian tempat tidur rumah sakit dalam penanganan korona di atas 70%; ketiga kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 84%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.