KONTAN.CO.ID - Wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gaduh di masyarakat. Pasalnya, iurannya dianggap makin membebani ekonomi masyarakat. Aturan Tapera pada 2016 cuma bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pada akhir Mei 2024 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam beleid tersebut, yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS adalah pekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri, dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Tak hanya itu, kepesertaan Tapera juga wajib bagi pekerja atau buruh badan usaha milik swasta, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, serta pekerja yang tidak termasuk dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.