Target Jamkrida Jadi Perseroda Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan penjaminan di daerah berstatus perusahaan perseroan daerah alias Perseroda di akhir 2025 terancam meleset. Proses panjang dan kadang berbelit, menghambat sejumlah perusahaan bersulih badan hukum.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi menilai target yang tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 tersebut terbilang sulit untuk terwujud. Dari delapan belas perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida, baru sepuluh entitas di antaranya yang sudah berstatus Perseroda.
